Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/03/2023, 15:22 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Ammar Zoni ditangkap atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba di rumahnya di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/3/2023).

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengatakan, penangkapan Ammar merupakan pengembangan dari sopirnya yang lebih dulu ditangkap.

Ardhy mengatakan, supir Ammar ditangkap di hari yang sama dengan suami Irish Bella ini.

“Masih pengembangan. Sebelumnya kita amankan sopirnya dulu,” ujar Ardhy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Ditangkap lagi karena Narkoba, Ammar Zoni Pernah Ucap Narkoba Tak Menguntungkan Sama Sekali di Tahun 2017

“Iya hari itu juga (supirnya ditangkap),” lanjut Ardhy.

Ardhy mengatakan, awalnya polisi menangkap supir Ammar lebih dahulu dan dan juga barang bukti sabu.

Namun, setelah diselidiki, supir Ammar mengaku bahwa barang bukti yang dibawanya adalah milik bosnya.

“Jadi ditangkap supirnya dulu, dan barang buktinya. Kemudian dikembangkan bahwa itu adalah pesanan dari Ammar Zoni,” kata Ardhy.

Baca juga: Kronologi Ammar Zoni Ditangkap karena Kasus Narkoba untuk Kedua Kalinya

Ardhy mengatakan, polisi menyita 1 gram lebih sabu dari penangkapan Ammar dan supirnya tersebut.

Ammar Zoni kini sedang dalam penyelidikan di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Barang buktinya narkoba jenis sabu 1 gram lebih,” tutur Ardhy.

Ini adalah kali kedua Ammar Zoni terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Ammar Zoni pernah ditangkap juga terkait penyalahgunaan narkoba pada Jumat, 7 Juli 2017.

Ketika itu Ammar Zoni juga ditangkap bersama dua asistennya di rumahnya di Depok, Jawa Barat.

Baca juga: Ammar Zoni Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Sabu 1 Gram Lebih

Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu stoples daun ganja kering dengan berat brutto 39,1 gram, satu kotak kaleng berisi tiga bungkus kertas papir, dan enam batang rokok.

Ada juga satu bungkus kertas putih berisi daun ganja, satu alat isap sabu atau bong, bekas tempat menyimpan kristal putih narkotika jenis sabu berikut satu sedotan, dan satu handphone.

Kemudian, Ammar Zoni dinyatakan bersalah dan divonis hukuman berupa rehabilitasi selama satu tahun dipotong masa tahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com