Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pelapor Putuskan Berdamai dengan Baim Wong soal Konten Prank KDRT

Kompas.com - 26/12/2022, 13:33 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven akhirnya berdamai dengan Alfian Rachman Hasibuan, pelapor mereka atas dugaan pencemaran nama baik terkait prank KDRT.

Kuasa hukum Alfian, Mila Ayu Dewata Sari, mengungkapkan alasan pihaknya memutuskan berdamai dengan Baim Wong.

Alasan pertama, kata Mila, Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada semua pihak, terutama institusi Polri serta masyarakat Indonesia.

Baca juga: Baim Wong Berdamai dengan Salah Satu Pelapor Konten Prank KDRT

“Baim dan paula memiliki anak yang masih balita,” ucap Mila saat dihubungi Kompas.com pada Senin (26/12/2022).

Selanjutnya, dalam kesepakatan damai, Baim Wong dan Paula berjanji tidak akan melakukan hal yang sama di kemudian hari.

Dari perdamaian tersebut, pihak pelapor berjanji akan mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Baim Wong Tak Berniat Ganti Konten Berbagi meskipun Sering Dikritik, Paula Verhoeven: Dia Senang Lihat Orang Happy

Adapun perdamaian mereka dilakukan melalui sebuah pertemuan di Masjid Al Istiqomah Giriloka, BSD City, Tangerang Selatan, pada Minggu (25/12/2022),

Pertemuan dihadiri oleh kedua belah pihak yang ditengahi oleh seorang ustaz bernama Witjaksono.

Diberitakan sebelumnya, Alfian Rachman Hasibuan melaporkan Baim Wong ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (4/12/2022) atas kasus dugaan pencemaran nama atau penyebaran berita bohong melalui kanal YouTube Baim Paula.

Baca juga: Lihat Sepatu Bola dengan Tanda Tangan Messi di Rumah Baim Wong, Rafathar: Itu Asli Apa Bukan?

Laporan terhadap Baim Wong ini dilakukan setelah Baim dan istrinya mengunggah video prank di kanal YouTube mereka dengan berpura-pura atau prank melaporkan KDRT di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/2394/X/2022/RJS ini, Alfian menjerat Baim Wong dengan Pasal Pasal 36, Pasal 45, dan Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain laporan ini, Baim Wong masih harus menghadapi dua laporan yang serupa yang dilaporkan oleh Tengku Zanzabella dari Sahabat Polisi dan seorang pengacara bernama Prabowo Febriyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com