JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Dewi Perssik sampai saat ini belum mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan.
Padahal dia sudah diminta ibunya, Sri Muna, untuk mencabut laporan tersebut.
Sebagai informasi, polisi sudah menetapkan Winarsih sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dewi Perssik.
“Belum ada gimana-gimana walau mami aku bilang 'udah Nak cabut'. Aku iya tapi masih belum,” ujar Dewi Perssik di Polres Metro Depok, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Dewi Perssik Tak Akan Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik
Dewi mengaku sudah menyetujui permintaan ibunya untuk mencabut laporan tersebut.
Namun, karena kesibukan ia dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin maka ia belum sempat mencabut laporannya.
“Tapi aku bilang iya tapi masih belum dicabut karena kesibukan aku. Bang Sandy juga,” kata Dewi.
Sebelumnya diberitakan, Winarsih sudah meminta maaf kepada Dewi Persik beserta keluarga.
Baca juga: Pastikan Pelaku Pencemaran Nama Baiknya Bukan Penggemar, Dewi Perssik: Mungkin Mau Kenalan
Winarsih juga sudah mengakui tindakan yang dia lakukan terhadap Dewi Perssik melalui media sosial merupakan suatu hal yang tidak terpuji.
Winarsih berjanji tidak akan mengulangi kesalahan dikemudian hari.
Sebagai informasi, Dewi Perssik melaporkan tiga akun Instagram atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Di lain kasus, Depe sebelumnya juga telah melaporkan sejumlah akun media sosial di Polres Metro Depok, Jumat (18/11/2022), atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2739/XI/2022/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.