SERANG, KOMPAS.com- Artis peran Nikita Mirzani sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (21/11/2022).
Nikita menjalani sidang yang beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi perihal dakwaan pasal berlapis yang sudah disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada pekan lalu.
Adapun Nikita Mirzani didakwa atas Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.
Baca juga: Nikita Mirzani Ungkap Alasannya Menangis Saat Bacakan Eksepsi
Menangis saat bacakan eksepsi
Nikita Mirzani tak kuasa meneteskan air mata saat membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim.
Air mata Nikita Mirzani serta suaranya terbata-bata saat ia mulai menyinggung anaknya yang ketakutan saat rumahnya dikepung polisi pada Juni 2022 lalu.
Gara-gara hal itu membuat anaknya sampai tak jadi ke sekolah.
“Sampai tiba saatnya pagi, adalah anak saya bernama Azka untuk pergi belajar ke sekolah,” kata Nikita Mirzani menangis dan suara bergetar dikutip Kompas.com dalam YouTube Intens Investigasi, Senin.
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Nikita Mirzani Bahas Pengepungan di Rumahnya
“Pada saat sudah bersiap-siap untuk berangkat karena melihat banyak polisi,” tambah Nikita Mirzani.
Menurut Nikita, saat itu ia bak seorang teroris dengan pengepungan tersebut.
Bahas rumah dikepung polisi
Dalam kesempatan itu, Nikita Mirzani, membeberkan soal rumahnya yang dikepung polisi.
Bahkan kata Nikita, pihak polisi saat itu tak profesional saat ingin melakukan penahanan terhadapnya.
“Beberapa waktu lalu Polresta Serang memaksa ingin menangkap saya dengan memaksa memasuki rumah saya. Dan ingin melakukan penahanan atas tindakan tersebut tidak profesional," tutur Nikita Mirzani.