JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah hampir dua tahun berseteru dengan artis Kartika Putri atas kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses, YouTuber Richard Lee menempuh sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta pada 14 November 2022.
Kuasa hukum Richard Lee, Reino Romein, menyampaikan beberapa poin yang telah diputuskan majelis hakim.
“Pada tanggal 14 November melalui Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, klien kami mengajukan praperadilan terhadap perkara pencemaran nama baik dan ilegal akses,” kata Reino dalam jumpa pers bersama Richard Lee di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Status Tersangka Tidak Sah pada Putusan Praperadilan, Richard Lee: Kebayang 2 Tahun Saya Bermasalah
“Berdasarkan praperadilan itu menetapkan bahwa terhadap penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum dan barang bukti yang ditahan tidak sah dan putusan itu sudah inkrah,” tambah Reino lagi.
Richard Lee menimpali dengan mengatakan bahwa sebenarnya ia sejak awal enggan kasus tersebut berjalan berlarut-larut.
“Saya jalankan mulai dari perdamaian beberapa kali berdamai, tapi dari pihak sana tidak bersedia,” ucap Richard Lee.
Baca juga: Sidang Razman Arif Nasution Vs Richard Lee Berlangsung Ricuh
Berdasarkan hasil putusan dari sidang praperadilan yang teregister dengan nomor 99/Pid.Pra/2022/PN.JKT.SEL, menyatakan beberapa poin sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan PARA TERMOHON Properadilan untuk seluruhnya,
2. Menyatakan Penyidikan Pencemaran Nama Baik yang dilaksanakan TERMOHON sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3), juncto Pasal 45 Ayat (3) dan/atau Pasal 36, juncto Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, dan UU Perubahen ITE, dan/atau Pasel 310 dan/atau Pasal 311 KUHP salah tidak sah oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP77463/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 16 Desember 2020;
Baca juga: Razman Arif Nasution Sebut Pemutusan Kontrak Richard Lee Melawan Hukum
3. Menyatakan Penyidikan Perkara Ilegal Akses yang dilaksanakan TERMOHON yang dilaksanakan TERMOHON sebagaimana dimaksud Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan/atau Pasal 231 dan/atau Pasal 221 KUHP adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan keada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan
Diberitakan sebelumnya, Richard diduga telah melakukan akses secara ilegal akun media sosial pribadinya yang telah disita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Akun media sosial milik Richard tengah dijadikan barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.
Baca juga: Hotman Paris dan Kienzy Mylien Berdamai, Cabut Somasi Didampingi Richard Lee
Dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Richard berawal pelaporan dirinya atas dugaan pencemaran nama baik oleh artis Kartika.
Perseteruan antara Kartika Putri dan Richard Lee bermula pada Januari 2021. Kala itu, Richard membahas salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya lewat kanal YouTube-nya.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, Richard menyebut produk tersebut mengandung merkuri dan hidrokuinon. Ternyata, produk yang dimaksud Richard dalam videonya pernah dipromosikan oleh Kartika Putri.
Baca juga: Berseteru, Richard Lee Sudah Ogah Bertemu Razman Arif Nasution
Richard kemudian disomasi oleh Kartika. Ia lalu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka jika video yang dibuatnya menyinggung sang artis.
Setelah menyampaikan permintaan maaf, Richard Lee justru dilaporkan Kartika Putri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Beberapa bulan kemudian, Richard Lee diduga mengakses kembali akun media sosial pribadinya yang tengah dijadikan barang bukti dan menghilangkan alat bukti di dalamnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.