JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus kekisruhan dalam festival musik Berdendang Bergoyang yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, pihak kepolisian sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka sejak Sabtu (5/11/2012).
“Iya sudah ditetapkan tersangka, ada dua orang. Sabtu kemarin (penetapan tersangka),” ujar Komarudin saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/11/2022).
Baca juga: Polisi Ungkap Motif di Balik Kekisruhan Berdendang Bergoyang
Komarudin mengatakan, dua orang yang menjadi tersangka tersebut, yakni berinisial DP dan HA.
HA sebagai penanggung jawab event dan DP sebagai direktur PT IKM.
“HA sebagai penanggung jawab event secara keseluruhan, dia yang mengatur. Termasuk dia juga yang mengendalikan jumlah personel atau penontonnya. Termasuk juga hal itu diketahui oleh direktur,” kata Komarudin.
Komarudin mengatakan, tak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka terkait kasus kekisruhan Berdendang Bergoyang ini.
Pasalnya, sampai saat ini pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus di balik kekisruhan Berdendang Bergoyang.
“Kemungkinan masih ada mengingat kami masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi. Iya (saksi bisa naik jadi tersangka) pasti kita lihat bagaimana keterangannya. Saat ini sudah ada 20 saksi (yang diperiksa),” tutur Komarudin.
Baca juga: Polisi Buka Kemungkinan Ada Tersangka Lain dalam Kasus Kisruh Berdendang Bergoyang
Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 360 Ayat 2 KUHP terkait kelalaian menyebabkan orang lain luka, dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
Selain itu, keduanya juga dipersangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.
Diketahui, sebanyak 27 orang dilarikan ke rumah sakit akibat pingsan yang disebabkan kelebihan kapasitas pada hari pertama pelaksanaan acara, yakni Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Polisi Terapkan Pasal Kelalaian dan UU Karantina di Kasus Kisruh Berdendang Bergoyang
Komarudin sebelumnya mengatakan, jumlah penonton Berdendang Bergoyang melebihi dari total izin keramaian yang diajukan panitia penyelenggara ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Polres Metro Jakarta Pusat mencabut izin penyelenggaraan Berdendang Bergoyang Festival pada Sabtu (29/10/2022).
Sedianya, Berdendang Bergoyang Festival berlangsung selama tiga hari, dari 28 Oktober hingga 30 Oktober 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.