Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Dewa 19 Bisa Jual Tiket Saat Surat Izin dari Kepolisian Belum Keluar?

Kompas.com - 04/11/2022, 11:17 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) Emil Mahyudin menjelaskan mengenai rangkaian agar promotor bisa mendapatkan surat izin keramaian dari kepolisian.

Penjelasan ini juga sekaligus menjawab alasan Dewa 19 bisa menjual tiket hingga 63.000 sebelum mengantongi surat izin keramaian dari kepolisian.

"Pertama, promotor itu harus memiliki izin tempat venue yang akan digunakan. Kalau dalam konteks seperti Raisa hingga BLACKPINK, dari pengalaman kami, itu promotor bisa announce karena sudah berbekal surat venue," ucap Emil dalam jumpa pers di daerah Blok M, Jakarta Selatan, pada Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Konser Dewa 19 Ditunda, APMI: Jangan Lihat 70.000 Penonton sebagai Orang yang Liar atau Berdemo

Setelahnya, Emil membeberkan, surat tersebut kemudian dibawa untuk mendapatkan surat izin permohonan lingkungan yang mencakup RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan.

Kemudian, kata Emil, ada sejumlah surat permohonan rekomendasi yang harus didapatkan setiap promotor sebelum berlangsungnya acara.

Surat permohonan rekomendasi tersebut ditujukan kepada Satpol-PP, TNI atau Koramil/Kodim, Dinas Budaya Pariwisata (Disbudpar), dan Satgas Covid-10 atau BNPB.

Baca juga: Ahmad Dhani Ungkap Alasan Konser Dewa 19 di JIS Ditunda

Selain itu, promotor bakal melanjutkan untuk mendapatkan surat permohonan bantuan personel tim medis dan tim ambulans, bantuan personel dan unit Damkar, serta bantuan pengamanan jalan raya dari Dinas Perhubungan.

"Yang tadi disebutkan, kami biasanya menyebutkan sebagai tahap satu," ucap Emil.

Berbekal dari surat rekomendasi tersebut, kata Emil, promotor langsung masuk ke tahap dua.

Promotor meminta surat rekomendasi dari Polsek dan Polres yang biasanya dilanjutkan dengan surat permohonan bantuan pengamanan dari Polres setempat.

Baca juga: Belum Keluarkan Izin Konser Dewa 19, Polisi Akui Tak Siap Hadapi 70.000 Penonton

"(Nanti) Polres akan mengeluarkan surat rekomendasi izin dan kemudian nanti biasanya Polda yang akan mengeluarkan izin keramaian apabila semua surat itu sudah dinyatakan lengkap. Kalau ada artis luar atau internasional, itu izinnya sampai ke Mabes Polri," ujar Emil.

Ketua Umum APMI Dino Hamid menyadari bahwa promotor kerap kali menjadi pihak yang disalahkan jika suatu konser berujung batal atau ditunda karena tidak mengantongi izin dari kepolisian, seperti konser Dewa 19.

Padahal, kata Dino Hamid, semua hal tersebut berjalan secara berbarengan.

"Basic-nya, sering kali pemberitaan media atau pihak berwajib itu kayak ayam dan telur. Kayak promotor disalahkan karena menjual tiket sebelum surat izin keluar," kata Dino Hamid.

"Padahal, memang pasti penjualan tiket itu berjalan berbarengan secara paralel dengan pengurusan izin," ucap Dino Hamid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com