JAKARTA, KOMPAS.com - Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, memastikan kasus konten prank KDRT yang dilakukan Baim Wong masih terus berlanjut.
Penyidik belum sama sekali mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sampai saat ini.
"Belum (ada rencana SP3). Kan masih didalami masuk unsur pidana ada atau tidak," kata Nurma saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Obrolan Raffi Ahmad dan Baim Wong, dari Konten Prank KDRT hingga Berikan Pesan
Nurma mengatakan ada dua laporan dengan dua pasal yang menjerat Baim Wong dan Paula Verhoeven.
"Yang Pasal 220 KUHP dibuat (dilaporkan) oleh Sahabat Polisi Indonesia," ucap Nurma.
"Yang UU ITE dibuat (dilaporkan) oleh seseorang berinisial A," lanjutnya.
Nurma mengatakan bahwa dua polisi telah diperiksa sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan terkait konten prank tersebut.
Baca juga: Kontennya Dikritik Lagi, Baim Wong: Masih Ada yang Mau Kolab Enggak Ya?
Dua polisi itu ada di tempat kejadian Polsek Kebayoran Lama saat Baim Wong menjalankan konten prank KDRT yang viral beberapa waktu lalu.
"Untuk polisinya sudah diperiksa setelah saksi korban. Kami masih akan memanggil (meminta keterangan) driver dan kameramennya," ungkap Nurma.
"Menurut penyidik, polisi yang dua itu betul-betul enggak tahu. Karena dia (Paula) datang bercerita, dan polisinya mendengarkan," lanjutnya.
Sebelumnya, video prank Baim Wong sempat tayang di kanal Youtube Baim Paula pada Minggu (2/10/2022). Kini video tersebut telah dihapus.
Baca juga: Baim Wong dan Paula Dicecar 70 Pertanyaan dalam Pemeriksaan Kasus Prank Laporan KDRT
Dalam video, terlihat Paula berpura-pura membuat laporan kasus KDRT.
Adapun Baim duduk di dalam mobil dan memantau aktivitas Paula yang terekam kamera.
Atas perbuatannya, Baim Wong kemudian dilaporkan oleh organisasi Sahabat Polisi Indonesia ke Polres Metro Jakarta dengan dugaan telah membuat laporan palsu.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.