Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razman Arif Nasution Sebut Pemutusan Kontrak Richard Lee Melawan Hukum

Kompas.com - 20/09/2022, 15:59 WIB
Firda Janati,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Razman Arif Nasution menyebut pemutusan kontrak Richard Lee terhadapnya termasuk melawan hukum.

Hal itu dikatakan Razman setelah mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Apakah pemutusan kontrak ini melawan hukum atau tidak, dari situ jelas perbuatan melawan hukum, karena sudah ada prestasi saya," ujar Razman Arif Nasution saat ditemui di PA Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022).

Razman mengatakan, dia sempat mengupayakan mediasi dengan Richard Lee, tetapi tak membuahkan hasil.

Baca juga: Berseteru, Richard Lee Sudah Ogah Bertemu Razman Arif Nasution

"Apakah sudah ada mediasi di antara kami sebelum dimediasi di sini, ada, tapi dia dengan pura-pura membuat WA ke saya," ujar Razman.

Razman mengatakan Richard Lee berusaha menghilangkan prestasinya sebagai pengacara.

Padahal, lanjut Razman, sebelumnya dia telah membantu menangguhkan penahanan Richard Lee dalam kasus pencemaran nama baik melawan artis Kartika Putri.

"Dia saya bebaskan, ditangguhkan dia mengatakan bukan saya (yang bebaskan), dia mengatakan bukan prestasi saya, kalian semua tahu dia ditangguhkan dua kali berkat saya," ujar Razman.

Baca juga: Laporkan Razman Nasution ke Mabes Polri, Richard Lee: Saya Merasa Tertipu

"Saya tanya siapa (yang bantu tangguhkan) itu tidak bisa jawab sampai sekarang," tambah Razman.

Perseteruan Richard Lee dengan Razman Arif Nasution bermula saat nama pertama memilih memutus kuasa dari sang pengacara dalam perkara pencemaran nama baik melawan Kartika Putri.

Menurut versi Richard Lee, Razman Arif Nasution tidak melakukan pembelaan dengan baik terhadapnya sehingga ia menolak melanjutkan kerja sama.

Baca juga: Richard Lee Laporkan Razman Arif Nasution ke Polisi

Sementara pihak Razman menyebut Richard belum menyelesaikan tanggung jawab pembayaran jasanya dalam kontrak selaku kuasa hukum.

Razman Arif Nasution kemudian menggugat Richard Lee ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tudingan wanprestasi dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 20,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com