Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Medina Zein Ditunda karena Saksi JPU Tidak Hadir

Kompas.com - 15/08/2022, 14:31 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Medina Zein.

Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan tersebut.

"Sidang ditunda sampai Senin, 22 Agustus dengan agenda pemeriksaan saksi dengan perintah JPU panggil saksi," ucap hakim ketua dalam persidangan, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Kesaksian Marissya Icha dalam Sidang Pencemaran Nama Baik, Bela Vanessa Angel dari Medina Zein

Sebelumnya, JPU menghadirkan selebgram Marissya Icha dan asistennya, Rohayati, dalam sidang sidang pemeriksaan saksi pada Senin (8/8/2022).

Marissya Icha membeberkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Medina Zein.

Kata Marissya Icha, dugaan pencemaran nama baik dilakukan Medina Zein dengan mengunggah perkataan yang tidak mengenakan hatinya melalui Instagram Story pada Agustus 2022.

Baca juga: Kronologi Dugaan Ancaman Bom dari Medina Zein ke Uci Flowdea, Berawal dari 9 Tas Hermes 1,3 Miliar

"Dikatakan bahwa saya penjual perempuan, germo, sampah laki-laki, anak saya tidak jelas ayahnya, dan pencemaran nama baik lainnya," ucap Marissya Icha dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022).

Marissya Icha mengakui bahwa pada unggahan Medina Zein tersebut tidak menyebutkan namanya. Tetapi, dia yakin itu ditujukan terhadapnya.

"Dia memang sebut saya dengan sebutan ani-ani atau Markisa. Dia posting foto saya, tapi foto tersebut diblurkan matanya," kata Marissya Icha.

Saat ditanya oleh majelis hakim apakah itu merupakan fotonya, Marissya Icha sangat yakin karena memiliki bukti.

Baca juga: Marissya Icha Akui Lebih Dulu Unggah Tentang Medina Zein karena Ingin Bantu Vanessa Angel

"Yakin (kalau itu foto saya) karena saya punya foto aslinya yang Medina Zein posting," ujar Marissya Icha.

Sebagai informasi, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 13 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Laporan ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas bermerek tapi palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marrisya Icha.

Baca juga: Marissya Icha Akui Unggah Lebih Dulu tentang Medina Zein untuk Bantu Vanessa Angel

Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marrisya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer.

Tetapi, Marrisya Icha mengeklaim mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com