JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Shakira dituntut jaksa di pengadilan Spanyol dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar 24 juta dolar atau setara Rp 355 miliar atas kasus dugaan penipuan pajak.
Sebelumnya, mantan istri Gerard Pique ini menolak tawaran perjanjian penyelesaian masalah yang ditawarkan.
Shakira memilih untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan.
Baca juga: Lirik Lagu Don’t You Worry, Singel Terbaru Black Eyed Peas feat. Shakira & David Guetta
Dilansir Fox News, Minggu (31/7/2022), juru bicara Shakira menegaskan kliennya tak bersalah atas tudingan tersebut.
"Shakira selalu bekerja sama dan mematuhi hukum, menunjukkan perilaku tanpa cela sebagai individu dan wajib pajak, dan dengan setia mengikuti nasihat PriceWaterhouse Coopers, firma pajak bergengsi dan diakui secara global," katanya.
"Shakira yakin bahwa dia tidak bersalah dan akan dibuktikan pada akhir proses peradilan," sambungnya.
Baca juga: Perjalanan Cinta Gerard Pique dan Shakira Sebelum Diterpa Isu Perselingkuhan
Diberitakan sebelumnya, Shakira dituding tidak membayar pajak pemerintah Spanyol sebesar 14,5 juta euro (15 juta dollar AS) antara 2012 dan 2014.
Peraih tiga penghargaan Grammy Awards ini dihadapkan dengan enam dakwaan dalam kasus ini.
Padahal di bulan Mei, sang diva sempat mengajukan banding atas tudingan penipuan pajak yang sama, tetapi permintaannya ditolak pihak pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.