Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan MS Glow soal Pernyataan Istri Putra Siregar, dari Uang Damai hingga Tak Terdaftar di Kelas 3

Kompas.com - 20/07/2022, 05:56 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini istri penguasa Putra Siregar, Septia Yetri Opani memberikan buka suara mengenai perusahaan suaminya, PStore Glow.

Dalam sebuah video yang diunggah di Instagramnya, Septia memberikan beberapa pernyataan soal sengketa merek dagang antara PStore Glow dengan MS Glow, perusahaan kecantikan milik Shandy Purnamasari.

Septia menjelaskan bahwa sempat terjadi proses mediasi antara PStore Glow dan MS Glow setelah Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar ke Bareskrim Polri.

Septia menyebut dalam mediasi tersebut ada beberapa permintaan yang diajukan dari pihak MS Glow, yang salah satunya adalah uang damai senilai Rp 60 miliar.

Selain soal mediasi ini, Septi juga menjelaskan bahwa MS Glow belum terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham untuk merek kosmetik.

Baca juga: Kronologi Perseteruan MS Glow dan PStore Glow

"Jadi, merek kosmetik (MS Glow) yang selama ini diproduksi mereka, setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32, yakni minuman serbuk instan, bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," ujar Septi dalam sebuah unggahan video Instagram-nya.

"Dan merek mereka yang terdaftar itu merek (MS Glow) For Cantik Skincare di kelas 3. Tapi, sayangnya mereka tidak memproduksi menggunakan merek tersebut. Mereka memproduksi menggunakan merek (MS Glow), bukan (MS Glow) For Cantik Skincare," tutur Septi lagi.

Mengenai hal tersebut, kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis memberikan penjelasan dalam jumpa pers di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: MS Glow Bantah Dugaan S3 Marketing dari Sengketa Merek dengan PStore Glow

Bukan uang damai, melainkan ganti rugi

Arman menjelaskan, Shandy Purnamasari sebagai pemilik MS Glow sempat melaporkan Putra Siregar ke Bareskrim Polri pada Agustus 2021 atas kasus dugaan penipuan dan penjiplakan merek dagang.

Arman Hanis mengatakan dalam proses tersebut sempat terjadi mediasi antara Shandy Purnamasari dengan Putra Siregar sebagai pemilik PS Glow Store.

"PS Glow hanya bersedia untuk meminta maaf," ujar Arman Hanis.

Baca juga: MS Glow Klaim Sudah Daftar HAKI Sejak 2016

Sementara, ujar Arman, untuk permintaan ganti rugi yang diajukan oleh Shandy Purnamasari tidak dipenuhi oleh Putra Siregar.

Permintaan ganti rugi ini sebagai penjelasan Arman Hanis soal tudingan uang damai dalam proses mediasi senilai Rp 60 miliar.

"Memang dalam hal ini ada permintaan ganti rugi. Ini bukan uang damai, 'kalau mau damai bayar sekian', itu enggak seperti itu. Namanya mediasi kan itu ada laporan, ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Makanya ada bahasa penggantian kerugian terkait mengenai hal-hal dari pihak yang melaporkan itu ada yang dirugikan," ungkap Arman Hanis.

Baca juga: Penjelasan Pihak MS Glow Disebut Minta Uang Damai Rp 60 Miliar kepada PS Glow

"Nah, itulah permintaan ganti rugi. Jumlahnya kurang lebih, saya enggak bisa pastikan. Tapi, itu tidak ada permintaan uang damai. Yang ada permintaan ganti rugi," tutur Arman Hanis melanjutkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com