Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MS Glow Klaim Sudah Daftar HAKI Sejak 2016

Kompas.com - 19/07/2022, 18:13 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis mengklaim bahwa kliennya, Shandy Purnamasari, telah mendaftarkan merek dagang tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sejak 2016.

Arman Hanis membeberkan hal tersebut setelah kisruh antara MS Glow dan PS Glow yang dimiliki pengusaha Putra Siregar.

Pihak MS Glow menegaskan sudah ada lebih dulu dan mendaftar Hak Kekayaan atas Intelektual (HAKI)

"Saya jelaskan, bahwa MS Glow adalah merek dagang yang dimiliki dan telah didaftarkan oleh Ibu Shandy Purnamasari di Ditjen HKI pada 20 September 2016 dengan nomor IDM000633038 untuk kelas barang/jasa nomor III," ucap Arman Hanis dalam jumpa pers di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: MS Glow Kalah Gugatan dari PS Glow, Juragan 99 Harus Ganti Rugi Rp 37 Miliar

Selain itu, Arman Hanis juga menyebut MS Glow telah mendaftarkan mereknya untuk kelas 32, kategori minuman serbuk buah.

"(Ada juga kelas) 44. Nah, kelas 44 ini apa? Yaitu terdiri dari beauty clinic dan lain-lain," tutur Arman Hanis

Sebagai informasi, beberapa hari terakhir MS Glow dan PS Glow tengah bersitegang setelah saling menggugat mengenai merek dagang.

Baca juga: Kalah di Surabaya, MS Glow Ajukan Kasasi Terhadap PS Store Glow

MS Glow diketahui memenangi persidangan di Pengadilan Niaga Medan dan majelis hakim memutuskan bahwa perusahaan tersebut merupakan pemilik untuk pertama kali.

Tetapi, MS Glow kalah dari PS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya.

Namun demikian, keduanya sama-sama mengajukan kasasi.

MS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya dan PS Glow di Pengadilan Niaga Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com