Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Penipuan Buluk Superglad Minta Uangnya Dikembalikan

Kompas.com - 18/07/2022, 11:10 WIB
Cynthia Lova,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Buluk eks Superglad akhirnya ditemukan setelah menghilang dua bulan. Buluk ditemukan di kawasan Malang, Jawa Timur.

Diketahui pemilik nama asli Lukman Laksmana itu menghilang sejak 12 Mei 2022 setelah diduga menipu dan menggelapkan uang 13 orang atas kasus investasi beras bulog Cirebon.

Salah satu korban penipuan tersebut, Besly mengaku mengalami kerugian senilai Rp 1,480 miliar dari kasus ini.

Besly Sinaga menginginkan uangnya dikembalikan. Hal itu sudah Besly sampaikan sendiri saat Buluk ditemukan.

Baca juga: Buluk Eks Superglad Ditemukan Setelah 2 Bulan Menghilang dan Janji Tanggung Jawab ke Korban

“Kalau dikasih opsi, nomer satu saya mau pilih uang saya balik,” tulis Besly melalui pesan singkat, Jumat (15/7/2022).

Namun, jika uangnya tak bisa dikembalikan kata Besly, ia terpaksa melanjutkan kasus penipuan yang dialaminya tersebut ke proses hukum.

Pasalnya, laporannya terhadap Buluk masih dalam proses lidik penyidik Polda Metro Jaya.

“Tapi kalau tidak ada uang ya kita proses hukum,” lanjut Besly.

Besly mengatakan, Buluk, sudah berjanji untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Baca juga: Akhirnya Bertemu dengan Buluk Eks Superglad, Korban: Dia Minta Maaf dan Ingin Bertanggung Jawab

Oleh karena itu, Besly berharap Buluk memenuhi janjinya itu:

“Saat itu Buluk minta maaf dan katanya siap tanggung jawab,” tutur Besly.

Sebelumnya diberitakan, Buluk dilaporkan Besly dan Yosy ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan kasus beras bulog Cirebon.

Dua laporan yang berbeda ini dilayangkan oleh Besly Irawan Sinaga dan Yosy pada tanggal yang sama, yakni 23 Mei 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2493/V/2022/SPKT POLDA METRO JAYA dan STTLP/B/2492/V/2022/SPKT POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Buluk Eks Superglad Ditemukan di Malang Usai Menghilang 2 Bulan

Dari dua laporan itu, Buluk disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com