Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Nicki Minaj Jadi Tahanan Rumah karena Tak Melapor sebagai Penjahat Seks

Kompas.com - 07/07/2022, 15:19 WIB
Melvina Tionardus,
Kistyarini

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Suami penyanyi Nicki Minaj, Kenneth Petty, dijatuhi hukuman percobaan sebagai tahanan rumah karena mendaftarkan statusnya sebagai penjahat seks di wilayah tempat tinggalnya.

Petty juga diperintahkan untuk membayar denda 55.000 dolar AS (Rp 825 juta) selain menghabiskan tiga tahun masa percobaan dan satu tahun di tahanan.

“Kami menghargai dan menghormati keputusan pengadilan yang mengabulkan permintaan pembelaan untuk masa percobaan dan kurungan rumah,” kata pengacara Kenneth Petty, Michael Goldstein dan Hagop Kuyumjian dalam sebuah pernyataan kepada USA TODAY, Rabu (6/7/2022) waktu setempat.

Kenneth Petty menyerahkan diri ke rumah tahanan federal pada 2020 setelah tidak mendaftarkan statusnya sebagai penjahat seks di California.

Petty pindah ke Los Angeles, California, pada Juli 2019, sebelum menikah dengan Minaj pada Oktober 2019.

Menurut dokumen pengadilan, dia sengaja tidak melaporkan statusnya sebagai penjahat seks sebagaimana disyaratkan oleh Sex Offender Registration and Notification Act (SORNA).

Menurut SORNA, pelaku kejahatan seks perlu memperbarui pendaftaran mereka di setiap yurisdiksi tempat mereka tinggal, bekerja, atau bersekolah. Kegagalan dalam mendaftar dianggap sebagai kejahatan federal.

Petty adalah pelanggar seks Level 2 yang terdaftar di Sex Offender Registry Negara Bagian New York.

Pada Agustus 2021, Petty menerima kesepakatan pembelaan karena gagal mendaftar.

Menurut Sex Offender Registry Negara Bagian New York, pada April 1995, Petty dihukum karena percobaan pemerkosaan tingkat pertama.

Hukuman itu diterima Petty sehubungan dengan perbuatannya tahun 1994, yang terjadi ketika dia dan korbannya berusia 16 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com