JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nikita Mirzani mengaku telah melaporkan sejumlah polisi ke Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Mabes Polri pada Senin (20/6/2022).
Namun Nikita tak datang langsung saat membuatnya, melainkan diwakili.
“Ternyata ke Mabes itu enggak harus aku ke Mabes bisa diwakilkan, karena by surat dulu. Kalau sudah jalan gimana-mananya baru aku dipanggil dan lain-lain,” kata Nikita Mirzani ditemui di kawasan kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin.
“Sudah (laporan) tadi pagi,” ujar Nikita Mirzani lagi.
Baca juga: Rumah Didatangi Polisi, Nikita Mirzani: Kok Gue Kayak Teroris
Adapun laporan tersebut dibuat Nikita menyusul kedatangan sejumlah polisi dari Polresta Serang Kota ke rumahnya beberapa waktu lalu.
Peristiwa itu terjadi pada 15 Juni 2022 pada pukul 03.00 WIB.
“Laporin polisi lah, masalah yang jam 3 pagi. Karena enggak ada SOP pasal UU ITE apalagi belum jadi tersangka, rumahnya didatengin polisi masalah penangkapan, itu enggak boleh,” tutur Nikita Mirzani lagi.
Menurut Nikita, kejadian tersebut cukup membuatnya terganggu.
Baca juga: Dicibir Pengangguran oleh Nikita Mirzani, Ridho Illahi: Aku Enggak Cari Sensasi, tapi Prestasi
“Risih iya, kalau ngikutin SOP, UU ITE kan pemanggilan dulu. Jadi saksi dulu dari sidik ke lidik dulu, baru nanti bisa setelah di BAP dulu baru bisa dinaikin tersangka itu juga pakai saksi ahli dulu, itu juga ada mediasi dulu sebelum tersangka,” ungkap Nikita Mirzani.
Nikita diketahui didatangi Sat Reskrim Polresta Serang Kota untuk penyidikan pada Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Bintang film Nenek Gayung itu mengakui bahwa dia sudah mendapat panggilan dari Sat Reskrim Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan yang dibuat Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Nikita Mirzani, sebagai orang yang kerap kali dilaporkan ke polisi dalam sejumlah kasus, laporan Dito Mahendra ini tidak seperti biasa.
Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Alasan Nikita Mirzani Akan Laporkan Polisi yang Datangi Rumahnya
"Ini kan 16 Juni, cuma beda tiga hari doang. Masa kucuk-kucuk datang jam 03.00 WIB, datang (bawa) surat penangkapan. Kan enggak make sense," tutur Nikita Mirzani kala itu.
Setelah menunggu hampir 9 jam, kepolisian dari Polresta Serang Kota, Banten, meninggalkan rumah Nikita pada pukul 12.02 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.