Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadir Jadi Saksi, Nicholas Sean: Enggak Perlu Persiapan, Kejadiannya Saya Tahu

Kompas.com - 14/06/2022, 18:45 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nicholas Sean hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik terdakwa Ayu Thalia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (14/6/2022).

Sebagai informasi, Sean hadir sebagai saksi pelapor. Sean yang melaporkan Ayu Thalia atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Putra dari Ahok itu hadir sekitar pukul 18.20 WIB mengenakan batik. Sean hadir bersama salah seorang keluarganya yang bernama Vivi.

Baca juga: Hari Ini, Nicholas Sean Bakal Bertemu dengan Ayu Thalia di Ruang Sidang

Saat hendak memasuki ruang sidang, Nicholas Sean mengungkap bahwa dirinya akan membicarakan yang sebenar-benarnya di ruang sidang.

"Enggak perlu perisiapan, ini kan kejadiannya saya tahu," kata Sean.

"Tinggal omong apa adanya di sidang nanti," lanjut Sean.

Sementara itu, Ayu Thalia sudah hadir lebih awal dari Sean, yakni sekitar pukul 18.00 WIB tanpa memberi sepatah kata apa pun kepada awak media.

Baca juga: Motivasi Ahok kepada Nicholas Sean Sebelum Kalahkan Sabian Tama di Ring Tinju

Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Ayu Thalia mengunggah di Instagram Story bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.

Tak hanya itu, Ayu Thalia mengadakan konferensi pers berkali-kali guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Baca juga: Menang Tinju, Nicholas Sean: Jangan Berani Sentuh Keluarga Gue

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan sejak dia dilaporkan.

Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Baca juga: Nicholas Sean Hajar Habis Sabian Tama di Duel Tinju HSS 2

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia telah didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com