Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Jaksa Tanggapi Pleidoi Adam Deni Terkait Kasus dengan Ahmad Sahroni

Kompas.com - 13/06/2022, 11:45 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni akan menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini, Senin (13/6/2022).

Sidang hari ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi atau nota pembelaan yang telah dibacakan oleh Adam Deni dan kuasa hukumnya.

Kehadiran Adam Deni dipastikan oleh kuasa hukumnya, Herwanto.

Baca juga: Adam Deni Bacakan Pleidoi, Sebut Tuntutan Jaksa Membabi Buta

“Iya, hari ini tanggapan jaksa atas pleidoi. Kami bakal hadir,” kata Herwanto saat dihubungi Kompas.com, Senin.

"Adam Deni akan hadir juga," lanjutnya.

Sebelumnya pada Selasa (7/6/2022), Adam Deni telah membacakan pleidoi. Dia menyebut tuntutan jaksa terhadapnya seolah membabi buta dan tanpa dasar.

Baca juga: Bacakan Nota Pembelaan, Adam Deni: Saya Anak Satu-satunya dan Bukan Koruptor

JPU sendiri telah menuntut terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Diketahui, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, JPU menilai Adam Deni terbukti menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Baca juga: Isi Pleidoi yang Dibacakan Adam Deni Usai Dituntut 8 Tahun Penjara...

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com