Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isa Zega Keberatan Didakwa Pasal Berlapis

Kompas.com - 08/06/2022, 18:13 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adrena Isa Zega mengaku keberatan setelah didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagai informasi, Isa Zega menjadi terdakwa karena diduga memberikan keterangan palsu di persidangan dan mencemarkan nama baik Nikita Mirzani.

"Sangat keberatan (atas dakwaan jaksa), Yang Mulia," ucap Isa Zega yang dihadirkan secara daring, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).

Dengan begitu, kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni menyatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan jaksa untuk persidangan selanjutnya.

Baca juga: Kronologi Perseteruan Isa Zega dengan Nikita Mirzani

"Dengan ini tegas kami menolak dan kami akan ajukan eksepsi terhadap dakwaan," tegas Pitra dalam kesempatan yang sama.

Majelis hakim memerintahkan pihak Isa Zega menyusun eksepsi dan dibacakan dalam sidang yang bakal dihelat pada Rabu (15/6/2022).

Sebagai informasi, Isa Zega didakwa dengan Pasal 242 ayat (1) dan atau Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Kasus ini berawal dari Isa Zega yang menjadi korban penganiayaan dari pria bernama Arnold di sebuah kafe pada 3 November 2020.

Baca juga: Hubungannya dengan John Hopkins Makin Serius, Nikita Mirzani Ajak ke Bali

Isa Zega melaporkan kejadian itu ke Polsek Pancoran, Jakarta Selatan.

Isa Zega kemudian dihadirkan sebagai saksi korban di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Di situ dia menyebut dalang di balik penganiayaan tersebut diduga adalah Nikita Mirzani.

Merasa tidak terlibat, Nikita Mirzani melaporkan Isa Zega ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com