Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Cerai, Olla Ramlan Dapat Hak Asuh Anak dan Biaya yang Harus Dibayarkan Aufar Hutapea

Kompas.com - 07/06/2022, 11:06 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan bahtera rumah tangga yang dibangun presenter Olla Ramlan dan Aufar Hutapea kini telah usai.

Olla Ramlan telah resmi bercerai dari Aufar lewat sidang putusan yang dibacakan secara e-court di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (6/6/2022).

Hak asuh anak jatuh ke tangan Olla Ramlan. Sementara, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan Aufar Hutapea setelah bercerai dari Olla. Berikut rangkuman Kompas.com.

Resmi cerai

Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah menjelaskan, majelis hakim telah mengabulkan gugatan cerai Olla Ramlan.

"Untuk perkara (Olla Ramlan) tersebut telah selesai hari ini dan telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tadi sekitar jam 13.00 WIB," kata Taslimah saat ditemui awak media di kantornya.

Baca juga: Besaran Nafkah Iddah dan Mutah yang Wajib Dibayar Aufar Hutapea Setelah Cerai dari Olla Ramlan

"Dari gugatan penggugat tersebut, gugatannya untuk dapat bercerai dikabulkan," ujar Taslimah melanjutkan.

Dengan demikian, rumah tangga yang dibangun Olla dan Aufar selama hampir 10 tahun itu harus berakhir.

Hak asuh anak

Selain gugatan cerai, majelis hakim juga mengabulkan permintaan hak asuh anak bagi Olla Ramlan.

Olla berhak mengasuh kedua buah hatinya, hasil pernikahan dengan Aufar.

Sementara Aufar Hutapea tetap harus menanggung nafkah dua anaknya tersebut.

Baca juga: Resmi Cerai dengan Aufar, Olla Ramlan Dapat Hak Asuh Anak

"Selanjutnya, untuk anak dari penggugat itu jatuh atau berada dalam asuhan pemeliharaan penggugat," ujar Taslimah.

"Serta biaya untuk kedua anak tersebut dibebankan kepada pihak tergugat (Aufar)," kata Taslimah lagi.

Biaya Iddah dan Mut'ah

Taslimah kemudian menjelaskan ada beberapa kewajiban nafkah, seperti nafkah iddah dan mut'ah, yang wajib dibayarkan Aufar setelah bercerai dari istrinya tersebut.

"Nafkahnya untuk dua anak itu, Rp 40 juta, dan untuk dana mut'ah juga telah dikabulkan sesuai dengan gugatan, serta nafkah selama masa iddah juga," ucap Taslimah.

"Untuk nafkah selama masa iddah adalah Rp 60 juta. Untuk mut'ah sejumlah Rp 40 juta," lanjutnya.

Baca juga: Olla Ramlan Bantah Kuat dan Tak Mau Ribut soal Anak dengan Aufar Hutapea

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com