Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Olla Ramlan dan Aufar Hutapea Resmi Bercerai

Kompas.com - 06/06/2022, 15:44 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Olla Ramlan resmi bercerai dengan suaminya, Aufar Hutapea.

Sidang putusan cerai Olla Ramlan dan Aufar Hutapea dibacakan secara e-court di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (6/6/2022).

Hal itu diungkap oleh Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah.

"Untuk perkara (Olla Ramlan) tersebut telah selesai hari ini dan telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tadi sekitar jam 13.00 WIB," kata Taslimah saat ditemui awak media di kantornya.

"Dari gugatan penggugat tersebut, gugatannya untuk dapat bercerai dikabulkan," ujar Taslimah melanjutkan.

Baca juga: Olla Ramlan Akui Sudah Pisah Rumah dengan Aufar Hutapea

Dalam putusan tersebut, hak asuh anak juga jatuh ke tangan Olla Ramlan.

Sementara Aufar Hutapea harus tetap menafkahi dua anak hasil pernikahannya dengan Olla Ramlan.

"Selanjutnya, untuk anak dari penggugat itu jatuh atau berada dalam asuhan pemeliharaan penggugat," ujar Taslimah.

"Serta biaya untuk kedua anak tersebut dibebankan kepada pihak tergugat (Aufar)," kata Taslimah lagi.

Baca juga: Selesai Jalani Sidang Cerai, Olla Ramlan: Siapa yang Bilang Kuat?

Diberitakan sebelumnya, Olla Ramlan menggugat Aufar Hutapea ke PA Jakarta Selatan pada 23 Maret 2022.

Dalam gugatannya tersebut, Olla Ramlan meminta hak asuh kedua anaknya dari Aufar Hutapea.

Meski demikian, Olla Ramlan diketahui tidak menuntut harta gana-gini dalam proses perceraiannya.

Rumah tangga Olla Ramlan dan Aufar Hutapea memang sudah lama diisukan retak.

Namun, dalam beberapa kesempatan berbeda, Olla Ramlan dan Aufar Hutapea kompak membantah kabar keretakan dalam rumah tangga mereka.

Baca juga: Olla Ramlan Bantah Kuat dan Tak Mau Ribut soal Anak dengan Aufar Hutapea

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com