Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Mahkamah Agung, Seungri Dihukum 18 Bulan Penjara

Kompas.com - 26/05/2022, 13:26 WIB
Melvina Tionardus,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks member BIGBANG, Seungri, divonis 18 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara oleh Mahkamah Agung Korea Selatan.

Pada tanggal 26 Mei, Mahkamah Agung Korea, Ketua Majelis Hakim Noh Tae Ak, meneguhkan vonis yang sudah dijatuhkan kepada Seungri sebelumnya.

Dilansir Soompi, Kamis (26/5/2022), Seungri dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan.

Kesembilan itu adalah pelanggaran undang-undang tentang kejahatan ekonomi khusus, sanitasi pangan, penggelapan, kejahatan seksual, perjudian, transaksi bursa, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.

Baca juga: Putusan Banding, Hukuman Seungri Dikurangi Jadi 1 Tahun 6 Bulan

Dari Desember 2015 hingga Januari tahun berikutnya, Seungri dituduh memediasi prostitusi beberapa kali untuk investor di Taiwan, Jepang, dan Hong Kong.

Dia juga dituduh membeli layanan prostitusi untuk dirinya sendiri, untuk menarik investasi klub dan bisnis investasi keuangan.

Selanjutnya, dia dituduh menggelapkan 528 juta won (sekitar Rp 6 miliar) dari klub Burning Sun dengan dalih biaya penggunaan merek untuk Monkey Museum, sebuah bar di Gangnam.

Seungri lalu dituduh menggelapkan sekitar 20 juta won (sekitar Rp 230 juta) dana perusahaan dari Yuri Holdings dengan dalih biaya advokat untuk karyawan.

Baca juga: Seungri Resmi Ajukan Banding Atas Hukuman 3 Tahun Penjara

Selain itu, Seungri telah didakwa menggunakan sekitar 2,2 miliar won (sekitar Rp25,3 triliun) untuk berjudi di kasino hotel di Las Vegas dari 2013 hingga 2017 dan karena tidak melaporkan bahwa ia meminjamkan chip senilai 1 juta dolar untuk dana perjudian,

Ia juga didakwa mengancam seseorang dengan gangster melalui mantan CEO Yoo In Suk, setelah memberi tahu dia tentang konflik yang terjadi dengan pelanggan lain saat minum-minum dengan kenalannya di sebuah bar di Gangnam pada Desember 2015.

Meskipun Seungri akan dibebaskan pada bulan September tahun lalu, pembebasannya ditunda. Dia ditahan di penjara militer.

Baca juga: Garis Besar Proses Persidangan Seungri hingga Divonis 3 Tahun Penjara

Saat ini, Seungri sedang dipindahkan ke penjara sipil. Dia akan tinggal di sana hingga Februari tahun depan selama sembilan bulan sisa hukumannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com