Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkasus dengan Nicholas Sean, Ayu Thalia Hadiri Sidang Pembacaan Dakwaan Hari ini

Kompas.com - 10/05/2022, 15:01 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Ayu Thalia menghadiri sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (10/5/2022).

Ayu Thalia hadir sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean.

Baca juga: Berkas Lengkap, Ayu Thalia Segera Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik

Mengenakan pakaian serba hitam, Ayu tiba di PN Jakarta Utara sekitar pukul 14.30 WIB didampingi tim kuasa hukumnya.

Ayu mengaku siap menghadapi dan memperjuangkan haknya sebagai perempuan dalam kasus tersebut.

"Sehat, alhamdulillah, persiapannya sebagai warga negara yang baik, ya dipanggil harus dihadapi," kata Ayu sebelum masuk ke ruang sidang Oemar Seno Adjie.

Baca juga: Berkas Perkara Ayu Thalia Lengkap, Diserahkan ke Kejaksaan Pekan Depan

Ayu tidak ingin bicara banyak karena takut diperkarakan lagi oleh Nicholas Sean.

"Sebagai perempuan, saya harus memperjuangkan hak saya. Ditanya kronologi sepertinya enggak usah jawab, kalau saya cerita yang ada diperkarakan lagi," ucap Ayu.

"Yang pasti saya siap, akan memperjuangkan hak saya sebagai perempuan," lanjutnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Nicholas Sean Sebut Berkas Perkara Ayu Thalia Sudah Lengkap

Perseteruan antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean bermula dari laporan Ayu terhadap Sean atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil.

Ayu saat itu bekerja sebagai SPG di showroom Prestige Mobile. Ayu menuduh Sean mendorongnya hingga terjatuh.

Saat penyelidikan, polisi tak menemukan bukti tindak pidana dalam kasus itu sehingga dihentikan.

Nicholas Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com