JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Hotman Paris terancam dilaporkan ke polisi dan digugat ke pengadilan jika tak minta maaf dalam waktu tiga hari ke depan.
Permintaan maaf kepada Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan dan anggotanya tertuang dalam somasi terbuka Advokat Muda Indonesia Bergerak (AMIB) terhadap Hotman Paris.
"Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut Hotman Paris Hutapea tidak melakukan upaya apa pun, kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata," ucap koordinator AMIB Jakarta, Andi Ryza Fardiansyah, di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Disomasi, Hotman Paris Diminta Minta Maaf pada Peradi dan Otto Hasibuan
Dalam kesempatan yang sama, Andi mengungkapkan dasar-dasar pihaknya bisa melayangkan somasi terbuka terhadap Hotman Paris.
Hotman Paris diduga tidak menjaga wibawa dan tak mencerminkan advokat sebagai profesi terhormat karena unggahan media sosial.
"Menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa sewenang-wenang terhadap perempuan," ucap Andi yang juga merupakan Wakil Sekretaris Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan DPN Peradi.
Baca juga: Hotman Paris Disomasi atas Unggahan di Media Sosial dan Dugaan Pencemaran Nama Baik Peradi
Selain unggahan media sosial, mereka juga keberatan dengan pernyataan Hotman Paris yang diduga mencemarkan nama baik Peradi.
Andi berujar, Hotman Paris menyatakan bahwa Peradi di bawah kepemimpinan Otto adalah tidak sah dengan dasar adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No.997/K/Pdt/2022.
"Merupakan pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan karena bersifat tuduhan maupun persangkaan, menyesatkan dan kebohongan karena tidak tanpa adanya bukti valid yang merupakan perbuatan melawan hukum," tutur Andi.
Baca juga: Hotman Paris dan Trik Marketing di Balik Para Asprinya
Padahal, kata Andi, MA menyatakan bahwa Peradi tidak berpengaruh dengan putusan tersebut dan advokat di bawah organisasi itu tetap bisa bersidang.
Oleh sebab itu, mereka merasa ucapan Hotman Paris mencederai profesi advokat dan juga diduga suatu perbuatan melawan hukum.
"Pernyataan Hotman Paris melalui media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan Peradi merupakan mencemarkan nama baik kami," ucap Andi melanjutkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.