JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menegaskan bahwa sampai saat ini Hotman Paris belum dicoret dari keanggotaan Peradi.
Artinya Hotman masih dianggap sebagai anggota Peradi sampai saat ini.
“Kami belum coret sampai sekarang,” ujar Otto Hasibuan di kantor Peradi di kawasan Pal Merah, Jakarta Barat, Senin (18/4/2022).
Otto Hasibuan mengatakan, Peradi masih mempertimbangkan apakah pengunduran diri Hotman Paris disetujui atau tidak.
Baca juga: Ketua Peradi Otto Hasibuan Tanggapi Pernyataan Hotman Paris Gabung Organisasi Advokat Lain
Otto menjelaskan Pasal 30 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) mengatur bahwa advokat yang diangkat berdasarkan UU Advokat wajib menjadi anggota organisasi advokat.
“Karena sedang kami pelajari sikap kami bagaimana. Dia kan minta dicoret, jadi apakah kalau kami coret ini salah atau tidak. Karena kewajiban dia menjadi organisasi advokat Peradi,” ucap Otto.
Otto mengatakan secara pribadi dia tak masalah Hotman Paris keluar dari Peradi.
Baca juga: Hotman Paris Undur Diri dari Peradi, Otto Hasibuan: Masih Dipertimbangkan
Namun, Peradi masih harus mempertimbangkan secara matang-matang untuk mengambil keputusan itu.
“Secara pribadi tak masalah. Fine-fine aja. Tapi secara undang undang kami harus mencermatinya ini melanggar atau tidak,” tutur Otto.
Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea telah resmi mengundurkan diri dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Sebelum Peradi mengabulkan permohonan tersebut, Hotman telah lebih dahulu terdaftar di organisasi advokat lain.
Baca juga: Pengakuan Hotman Paris Mengundurkan Diri dari Peradi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.