Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ivan Gunawan Dapat Rp 1 Miliar dari DNA Pro, Sudah Kembalikan Semuanya ke Polisi

Kompas.com - 15/04/2022, 10:57 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusman mengungkapkan nominal uang yang dikembalikan Ivan Gunawan kepada penyidik.

Pengambilan uang tersebut setelah Ivan Gunawan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro Academy.

"Iya, Rp 1 miliar (dapat dari DNA Pro). Tapi, yang dikembalikan Rp 900 juta sekian, karena potong pajaknya," ujar Yuldi kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Saat Ivan Gunawan Datangi Bareskrim Polri Membawa Koper Hitam...

Ivan Gunawan mengakui pernah menjalani kerja sama selama tiga bulan sebagai brand ambassador (BA) DNA Pro Academy.

"Hubungan saya dengan DNA Pro adalah saya sebagai ambassador yang awalnya dikontrak selama tiga untuk Instagram," tutur Ivan Gunawan.

Pria kelahiran Desember 1981 itu menegaskan, hubungan ia dengan DNA Pro Academy hanya sebatas kerja sama profesional, tidak lebih.

Baca juga: Ivan Gunawan: Saya Tidak Mau Menerima Uang Hasil dari Tindak Kejahatan

Banyak hikmah yang Ivan Gunawan petik setelah terlibat dalam kasus ini. Ia menjadi lebih berhati-hati memilih endorse.

Namun, satu hal yang ia tegaskan bahwa tidak akan menerima uang dari hasil tindak kejahatan untuk mencontohkan sebagai figur publik yang baik.

"Yang harus teman-teman ketahui, saya Igun, sebagai public figure, saya tidak mau menerima uang hasil dari tindak kejahatan," tegas Ivan Gunawan.

Diberitakan sebelumnya, 122 orang yang mengaku korban melaporkan platform robot trading DNA Pro ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option DNA Pro.

Ada sebanyak 56 orang dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.

Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp 97 miliar.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan via robot trading DNA Pro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com