Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rudy Salim Diperiksa 6 Jam, Dapat 19 Pertanyaan soal Jual Beli Mobil dengan Indra Kenz

Kompas.com - 18/03/2022, 15:55 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa pengusaha Rudy Salim sebagai saksi kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo dengan tersangka Indra Kenz.

Rudy Salim selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 15.34 WIB sejak tiba di Bareskrim Polri pada pukul 09.35 WIB pada Jumat (18/3/2022).

Kuasa hukum Rudy Salim, Frank Hutapea mengungkapkan kliennya mendapat 19 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut.

"Sekitar 19 pertanyaan. Tadi lama karena ngobrol dulu," ujar Frank saat ditemui di Bareskrim, Jumat.

Baca juga: Rudy Salim Penuhi Panggilan Pemeriksaan soal Kasus Binomo Indra Kenz

Frank mengatakan, 19 pertanyaan tersebut seputar jual beli mobil antara Indra Kenz dan Rudy Salim.

"IK pernah beli mobil, itu mobil yang sudah disita," kata Frank.

Adapun Indra Kenz pernah membeli dua mobil mewah dari showroom Prestige Motorcars milik Rudy Salim.

Dua mobil yang dibeli adalah Lamborghini Huracan 580 Spyder seharga Rp 9 miliar dan Rolls-Royce Phantom Coupe senilai Rp 9 miliar.

Baca juga: Mengenal Sosok Rudy Salim yang Bakal Diperiksa dalam Kasus Indra Kenz

Pembelian itu bahkan dibuat menjadi salah satu konten YouTube dan TikTok Indra Kenz.

Diberitakan sebelumnya, seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Setelah memeriksa selama 7 jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, (24/3/2022).

Atas perbuatannya, Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Menolak Disebut Crazy Rich, Rudy Salim: Kebanyakan Ujungnya Kayak Enggak Beres

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Sejauh ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sudah menyita sejumlah barang bukti milik Indra Kenz.

Dia juga sudah resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com