Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang di Rekening Indra Kenz Tersisa Rp 1,8 Miliar Saat Disita

Kompas.com - 18/03/2022, 12:04 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengungkap hasil terkini penyidikan terhadap tersangka Indra Kenz.

Sebagai informasi, Indra Kenz terjerat hukum atas dugaan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Whisnu menuturkan, jumlah uang dalam rekening Indra Kenz berkurang saat hendak disita oleh penyidik.

Baca juga: Siang Ini, Rumah Indra Kenz di Serpong Akan Digeledah dan Disita

"Pada saat kami mau sita, rekeningnya sudah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp 1,8 miliar rekeningnya tuh, sudah dipindahin," kata Whisnu saat dihubungi wartawan, Kamis (17/3/2022).

Untuk itu, Whisnu menyebut penyidik saat ini sedang meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) untuk menelusuri pemindahan dana dari rekening Indra.

"Ini kita lagi minta bantuan PPATK buat melacak rekeningnya ke mana aja. Kita nggak bisa buka rekening kan, yang bisa PPATK," ucap Whisnu.

Baca juga: Rudy Salim Penuhi Panggilan Pemeriksaan soal Kasus Binomo Indra Kenz

Setelah mendapat informasi dari PPATK, tim penyidik akan menindaklanjutinya.

Hingga kini, sejumlah aset milik Indra sudah disita polisi sebagai barang bukti, di antaranya, mobil Tesla, Ferrari, serta tiga unit rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.

Nilai aset yang sudah disita polisi dari Indra diperkirakan berjumlah Rp 43,5 miliar.

Sebagai informasi, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo sejak Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Sebelum Terancam Dimiskinkan, Indra Kenz Pernah Diperingatkan Hal Ini oleh Ivan Gunawan

Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com