JAKARTA, KOMPAS.com - Ranah hiburan kembali dikejutkan dengan ditangkapnya seorang disjoki yang bernama Chantal Dewi.
Disjoki Chantal Dewi diciduk polisi di kediamannya di apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 23.45 WIB.
Kompas.com merangkum beberapa hal terkait penangkapan DJ Chantal Dewi sebagai berikut:
Baca juga: Chantal Dewi Gunakan Sabu Sejak 2009
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa Chantal Dewi ditangkap dengan barang bukti narkoba berjenis sabu seberat 0,4 gram.
Dalam penangkapan itu, Chantal Dewi juga diringkus bersama tiga rekannya di tempat yang berbeda.
“Ada dua TKP pengungkapan, pertama itu hari Rabu 16 Maret 2022 pukul 23.45 WIB. Di apartemen Hampton Park Lobby C Terogong Raya, Cilandak Jakarta Selatan,” kata Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap DJ Chantal Dewi, Temukan Barang Bukti Sabu
“TKP kedua pada hari Kamis 17 Maret 2022 pukul 00.30 WIB di Komplek PTP Duren Sawit, Jakarta Timur,” tutur Zulpan.
Atas penangkapan ini, polisi menetapkan empat orang tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba berjenis sabu termasuk Chantal Dewi.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Baca juga: DJ Chantal Dewi Jadi Tersangka Kasus Narkoba Bersama 3 Rekannya
“Penyidik sub dit 3 Polda telah menetapkan sebagai tersangka terhadap empat orang. Pertama CD yang ditampilkan sebagai DJ, kedua AG laki-laki 35 tahun, ketiga DS laki-laki 44 tahun, SM laki-laki 45 tahun,” kata Zulpan.
Selain itu, berdasarkan tes urine yang dilakukan, keempat tersangka ini positif methamphetamine.
Dari pengakuannya kepada penyidik, Chantal Dewi diketahui menggunakan narkoba berjenis sabu sejak 2009.
Baca juga: DJ Chantal Dewi Jadi Tersangka, Polisi Sita 0,4 Gram Sabu
Bahkan ia secara rutin menggunakan sabu tiga kali dalam sebulan.
“Berdasarkan pengakuan sementara saudari CD, yang bersangkutan pakai narkoba sabu sejak lama, sejak tahun 2009,” kata Zulpan.
“Yang bersangkutan mengaku menggunakan di tempat tinggal di Apartemen Hampton Parks secara rutin satu bulan 3 kali,” tambahnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Buru Pemasok Sabu yang Dikonsumsi DJ Chantal Dewi CS
Atas perbuatannya itu, Chantal Dewi dan ketiga orang tersangka lainnya dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keempat tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.