Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Hentikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono

Kompas.com - 15/03/2022, 11:58 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba yang menjerat penyanyi Ardhito Pramono resmi dihentikan polisi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Kasusnya itu benar dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2022).

Baca juga: Penyidikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan, Ini Alasan Polres Jakbar

Kendati demikian, Zulpan menolak untuk menjelaskan alasan penghentian kasus tersebut.

Dia menyarankan untuk menayangkan langsung kepada penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

"Jadi Polres Metro Jakarta Barat menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba artis Ardhito Pramono. Terkait alasan penghentiannya silakan tanya ke Polres Metro Jakarta Barat," ucap Zulpan.

Baca juga: Kasus Penyalagunaan Narkoba Ardhito Pramono: Direhabilitasi tapi Proses Hukum Tetap Berjalan

"Saya belum dapat laporan. Alasan teknisnya ke Kapolres," tutur Zulpan melanjutkan.

Diberitakan sebelumnya, Ardhito ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya di kawasan Klender, Jakarta Timur, 12 Januari 2022 dini hari.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 4,80 gram dan 20 butir pil alprazolam.

Baca juga: Ardhito Pramono Direhabilitasi 6 Bulan, Minta Maaf dan Menyesal

Satu hari kemudian, Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka.

Ardhito Pramono dijerat Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Beberapa hari kemudian, Ardhito Pramono resmi menjalani rehabilitasi enam bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com