Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Holywings Bogor Didenda karena Langgar PPKM, Ini Kata Hotman Paris

Kompas.com - 14/02/2022, 22:27 WIB
Melvina Tionardus,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Hotman Paris merupakan salah satu pemegang saham restoran dan bar Holywings.

Holywings membuka cabangnya di Bogor, 8 Februari lalu.

Namun dalam razia yang berlangsung pada Jumat (11/2/2022) malam, Holywings terbukti melanggar aturan PPKM terkait jumlah pengunjung yang seharusnya 25 persen dari kapasitas total. Denda pun harus dibayarkan.

Baca juga: Lewat Holywings, Hotman Paris Janjikan Hadiah Rp 1 Miliar Jika Timnas Indonesia Juara Piala AFF 2020

Ditemui di salah satu pusat kebugaran kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Hotman Paris memberikan tanggapannya.

"Ya itu kan hal kecil. Namanya club pasti kalau ada pelanggaran-pelanggaran kecil wajarlah dan kita penuhi. Semua club pasti ada pelanggaran," kata Hotman Paris, Senin (14/2/2022).

Menurut Hotman, sulit menerapkan aturan pembatasan jumlah pengunjung jadi 25 persen.

"Namanya juga menghitung jumlah orang, 25 persen itu ukurannya gimana sih. Kalau dibilang melebihi 25, 26 persen aja udah melanggar kan," ujar Hotman Paris.

Baca juga: Siap Bantu Mertua Vanessa Angel, Hotman Paris: Memang Kelihatan Jujur

Kata Hotman, dendanya pun sudah dibayar saat itu juga.

"Itu pelanggaran kecil dan kita penuhi, langsung bayar dendanya Rp 1 juta," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi denda administrasi kepada Holywings sebesar Rp 1 juta karena melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 9 Tahun 2022 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Holywings cabang Kemang, Jakarta Selatan juga pernah ditutup dan didenda Rp 50 juta karena melanggar aturan PPKM level 3.

Selain Hotman Paris, artis Nikita Mirzani juga punya saham di bisnis yang turut dibangun oleh pengusaha Ivan Tanjaya ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com