Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx: Stop Bully Istri Saya, Hidupnya Sudah Berat karena Kasus Ini

Kompas.com - 07/02/2022, 11:14 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan, I Gede Aryatisna alias Jerinx menghadiri sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Jerinx tiba sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengenakan kemeja putih berbalut dengan rompi tahanan berwarna merah.

Sebelum masuk ke ruang sidang, Jerinx sempat mengungkapkan kekecewaan kepada warganet karena istrinya, Nora Alexandra, akhir-akhir ini di-bully.

“Saya hanya ingin menyampaikan kepada netizen, mem-bully istri orang yang suaminya sedang di penjara itu adalah tindakan yang pengecut. Apalagi sampai memfitnah, bikin cerita palsu,” kata Jerinx.

Baca juga: Dokter Tirta Dipastikan Jadi Saksi dari Pihak Jerinx dalam Sidang Kasus Dugaan Pengancaman

Jerinx bercerita, Nora Alexandra sempat curhat kepadanya mengenai komentar miring yang banyak ia dapatkan di media sosial.

"Jadi kemarin istri saya laporan, ada netizen yang memojokkan dia. Saya minta tolong agar kalian stop bully istri saya. Hidup dia sudah berat karena kasus ini," tutur Jerinx.

Bahkan, Jerinx mengatakan, siap pasang badan melihat banyak warganet yang mem-bully Nora Alexandra.

"Kalau mau bully dia, mending bully saya saja. Tunggu saya bebas, nanti saya usahakan bertemu dengan kalian yang suka main-main bully tanpa alasan yang jelas gitu," kata Jerinx. menegaskan.

Baca juga: Jerinx Sebut Nora Alexandra Gantikan Posisinya Jadi Tulang Punggung Keluarga

Sebagai infromasi, Nora Alexandra tidak terlihat hadir dalam beberapa agenda sidang Jerinx terkait dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.

Namun, Jerinx beralasan bahwa istrinya tersebut sibuk bekerja di Bali, menggantikan posisi Jerinx sebagai kepala rumah tangga.

Diketahui, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang telah disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa rencananya menghadirkan ahli Undang Undang ITE dan ahli digital forensik.

Diberitakan sebelumnya, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Baca juga: Jerinx Singgung soal Tanggung Jawab Saat Minta Dokter Tirta Jadi Saksi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com