Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Gaga Muhammad Diskors Tiga Jam gara-gara Masalah Jaringan Komunikasi

Kompas.com - 21/12/2021, 15:14 WIB
Revi C. Rantung,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (21/12/2021).

Sidang yang seharusnya digelar pukul 13.00 WIB ini terpaksa ditunda lantaran masalah jaringan komunikasi.

Diketahui, Gaga Muhammad menjalani sidang secara online.

“Ya sidang diskors itu karena tadi mencoba berkomunikasi dengan terdakwa itu tidak bisa,” kata Fahmi Bachmid usai sidang di PN Jakarta Timur, Selasa.

Baca juga: Kakak Laura Anna Soal Gaga Muhammad Hingga Donasi dari Deddy Corbuzier Akan Diberikan ke Panti Asuhan

Alhasil sidang akan kembali digelar sekitar pukul 15.00 WIB sore ini dengan mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Majelis hakim setelah membuka sidang langsung menskors sidang sampi jam 3 sore hari ini adalah sidang mendengarkan keterangan ahli,” tutur Fahmi.

Sementara itu, dalam sidang tersebut tampak hadir beberapa sahabat dari mendiang Laura Anna yakni Keanu dan Marshel Widianto.

Adapun kasus ini bergulir lantaran kecelakaan Gaga dan Laura di Tol Jagorawi pada 9 Desember 2019.

Baca juga: Respons Ibu Laura Anna Mengetahui Ayah Gaga Muhammad Sakit Hati Anaknya Dibawa ke Jalur Hukum

Diketahui sebelumnya, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com