Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Pemakai, Bobby Joseph Jadi Perantara Jual Beli Tembakau Sintetis

Kompas.com - 13/12/2021, 13:14 WIB
Firda Janati,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain pemakai, pesinetron Bobby Joseph juga menjadi perantara jual beli tembakau sintetis atau tembakau gorila.

Hal itu diketahui usai polisi menyelidiki lebih lanjut terkait penggunaan narkoba Bobby Joseph yang rupanya telah dilakukan pesinetron tersebut sejak 2015.

"Berdasarkan pemeriksaan juga, yang bersangkutan menjadi perantara narkoba jenis sabu sintetis atau gorila," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan saat konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021).

Bobby Joseph melakukan pemasaran narkotika jenis tembakau gorila itu melalui akun media sosialnya.

"Yang bersangkutan memiliki akun (Instagram) sendiri yang menampung narkoba jenis gorila kepada orang-orang yang membutuhkan," kata Zulpan.

Baca juga: Polisi: Bobby Joseph Akui Gunakan Sabu Sejak 2015

Sementara itu, pihak yang menyuplai sabu kepada Bobby Joseph saat ini masih dalam proses pengejaran polisi.

"Adapun pihak yang menyuplai sabu kepada yang berangkutan inisialnya J saat ini masih dalam proses pengejaran," tutur Zulpan.

Kronologi penangkapan Bobby Joseph dimulai pada Kamis, (9/12/2021). Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika di wilayah Serpong, Kota Tangerang.

Namun, ternyata transaksi bergeser dan anggota melakukan pembuntutan sampai di TKP daerah Kalideres, Jakarta Barat.

Polres Tangerang Selatan bergegas melakukan tindak lanjut atas laporan yang diberikan dan berhasil menangkap Bobby Joseph.

Baca juga: Polisi Amankan Sabu 0,49 Gram dari Tangan Bobby Joseph

Dari tangan Bobby Joseph, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,49 yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Bobby Joseph disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun.

Sebagai informasi, Bobby Joseph dikenal sebagai bintang sinetron Tanah Air yang eksis pada tahun 2000-an.

Bobby Joseph sendiri lahir di Paris, Perancis pada 29 November 1991. Ia debut di dunia hiburan Tanah Air pada 2007 silam.

Baca juga: Profil Bobby Joseph, Artis BJ yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com