Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakaknya Dilaporkan Riri Khasmita, Nirina Zubir: Di Mana Letak Penyekapannya

Kompas.com - 27/11/2021, 17:35 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nirina Zubir meluruskan soal tudingan penyekapan yang dilaporkan mantan Asisten Rumah Tangga (ART) ibunya, Riri Khasmita, terhadap kakak Nirina, Fadhlan Karim.

Sebagai informasi, Riri Khasmita melaporkan Fadhlan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan perampasan kemerdekaan seseorang karena mengaku disekap bersama suaminya, Edrianto, selama satu tahun sejak Oktober 2020.

Baca juga: Nirina Zubir Klarifikasi soal Tudingan Nikmati Uang Rp 600 Juta Penghasilan Penjualan Aset dari Riri Khasmita

“Di mana letak penyekapan kalau seseorang bisa keluar masuk dengan bebasnya dengan handphone? Lho, gimana penyekapan kalau kamu (Riri) bisa lapor polisi,” tegas Nirina saat ditemui di Rumah Sakit Pelni, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (27/11/2021).

“Kecuali kita larang dia enggak boleh pergi, handphone diambil. Ya boleh bilang itu penyekapan. Orang dia bawa handphone, setiap hari bisa cek kelima cabang si froozen food. Itu gimana caranya disekap?” kata Nirina melanjutkan.

Oleh karena itu, pemeran film Paranoia itu santai menanggapi laporan Riri Khasmita.

Baca juga: Riri Khasmita Tersangka Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Diperiksa, Penyidik Minta Klarifikasi soal Dugaan Penyekapan

Dia hanya berpegang teguh dengan bukti yang keluarganya miliki, baik itu kasus mafia tanah maupun dugaan penyekapan.

“Biarkan kebenaran yang akan menunjukkan diri sendiri dan akhirnya akan terbongkar kok semuanya,” ucap Nirina.

Pemilik nama lahir Nirina Raudhatul Jannah Zubir itu menyerahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang kini menangani kasus dugaan penyekapan yang dilaporkan Riri Khasmita.

Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir, Dugaan soal Dalang dan Sponsor hingga Tuduhan Penyekapan

Adapun mengenai kasus mafia tanah, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dan melakukan penahanan karena merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar.

Mereka adalah Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.

Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir: Masih Ada Dalang yang Berkeliaran

Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir yang mengganti dengan namanya.

Enam sertifikat itu berupa dua tanah kosong yang sudah dijual, dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com