Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Riri Khasmita Tersangka Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Diperiksa, Penyidik Minta Klarifikasi soal Dugaan Penyekapan

Kompas.com - 26/11/2021, 10:24 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Nirina Zubir, Riri Khasmita, telah diambil keterangannya untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan perampasan kemerdekaan pada Kamis (25/11/2021).

Klarifikasi itu berlangsung di Polda Metro Jaya karena Riri Khasmita tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas kasus mafia tanah.

Sebagai informasi, Riri Khasmita melaporkan kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim, ke Polda Metro Jaya—kini dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat—karena mengaku disekap selama satu tahun sejak Oktober 2020.

Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir, Dugaan soal Dalang dan Sponsor hingga Tuduhan Penyekapan

"Iya betul (kemarin Riri diambil keterangan di Polda Metro Jaya)," ucap Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy kepada Kompas.com, Jumat (26/11/2021).

Avrilendy memastikan, kasus dugaan perampasan kemerdekaan yang dilaporkan Riri sebelum ditahan ini masih tahap klarifikasi karena statusnya dalam proses penyelidikan.

"Kita ambil keterangan untuk klarifikasi, karena masih dalam penyelidikan," kata Avrilendy.

Baca juga: Laporkan Kakak Nirina Zubir atas Tuduhan Penyekapan, Riri Khasmita Diperiksa di Polda Metro Jaya

Dalam permintaan keterangan kemarin di Polda Metro Jaya, Avrilendy berujar, penyidik bertanya seputar pengakuan penyekapan Riri Khasmita.

"Ya tentunya terkait dengan perkara yang dilaporkan," ujar Avrilendy.

Sebelumnya, kuasa hukum Nirina Zubir, Ruben Jeffry Siregar, membantah bahwa kliennya telah melakukan penyekapan terhadap Riri Khasmita.

Baca juga: Penjelasan Kuasa Hukum soal Dugaan Kakak Nirina Zubir Sekap Riri Khasmita Selama Setahun

Ruben menceritakan, pada 13 November 2021 Riri bersama kuasa hukumnya melaporkan ke Polda Metro Jaya soal penyekapan dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang.

Setelah itu, lima hingga enam petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya mendatangi tempat tinggal Riri di mana rumah itu disebut masih milik keluarga Nirina Zubir.

"Kami memang menempatkan sekuriti di situ, sekuriti profesional, pakai seragam, ada lambang Polda juga di lengannya. Itu memang kami dalam rangka pengamanan aset. Karena kan aset itu sudah dibaliknamakan," ucap Ruben kepada Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir: Masih Ada Dalang yang Berkeliaran

"Itu (sekuriti profesional) diwawancarai oleh polisinya langsung, enggak ada penyekapan, kita tunjukkan bukti. Ada bukti video, ada bukti foto Riri keluar masuk, dan kami enggak ambil handphone-nya. Jadi dia bebas komunikasi," ujar Ruben.

Terkecuali, kata Ruben, keluarga Nirina Zubir mengambil gawai dan tidak memperbolehkan Riri Khasmita keluar rumah, baru bisa disebut perampasan kemerdekaan seseorang.

"Tidak ada penyekapan. Polisi Polda Metro sempat datang tanggal 13 November dan balik lagi ke Polda karena tidak ada penyekapan setelah dilakukan investigasi ke lapangay atau TKP," kata Ruben.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com