Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 25/11/2021, 14:52 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Satres Narkoba Polres Jakarta Barat melimpahkan tersangka Nia Ramadhani alias Ramadhani Ardiansyah Bakrie (RAB) dan Anindra Ardiansyah Bakrie beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Hal tersebut dibenarkan Kasatnarkoba Polres Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (25/11/2021).

"Sudah (dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat)," tegas Indrawienny, Kamis.

Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengungkapkan proses pelimpahan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya yang berinisial ZN.

Baca juga: Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ke Penyidik

"Rabu, 24 November 2021 jam 10.00 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka ZV, RAB, dan AAB dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Bani.

Kendati demikian, proses tahap dua ini dilaksanakan secara daring.

“Tahap II dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting, dimana para tersangka tetap berada di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor dengan didampingi penasihat hukum, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dan Jaksa,” kata Bani.

Sedangkan, kata Bani, Jaksa yang tergabung dalam tim jaksa peneliti berkas perkara Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN berada di kantor Kejari Jakarta Pusat.

Baca juga: Berkas Perkara Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dilimpahkan ke Kejari

Sebagai informasi, Nia Ramadhani ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.

Nia diamankan di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Sebelum Nia Ramadhani ditangkap, polisi mengamankan seseorang berinisial ZN yang merupakan sopir atau pembantu keluarga Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie.

Bersama ZN, ditemukan satu klip narkotika jenis sabu yang diakui milik Nia Ramadhani.

Baca juga: Jaksa Masih Teliti Berkas Perkara Narkoba Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie

Sementara dari Nia Ramadhani, polisi menyita bong atau alat isap sabu. Setelah dilakukan pendalaman, Nia Ramadhani menyebut Ardie Bakrie turut mengonsumsi.

Sedangkan Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Para tersangka disangka telah melakukan atau turut serta melakukan sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com