Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tubagus Joddy Disebut Baru Belajar Nyetir, Begini Respons Ayah Vanessa Angel

Kompas.com - 11/11/2021, 10:19 WIB
Fitri Nursaniyah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat mengaku baru mendengar fakta terbaru soal sopir putrinya dari awak media.

Saat mendengar kabar bahwa Joddy baru belajar menyetir mobil awal tahun ini, ayah Vanessa Angel tampak sedikit bingung.

Ia mengaku baru mendengar hal itu, jika benar demikian, Doddy menyebut apa yang dilakukan Joddy sangat berbahaya.

Baca juga: Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Disebut Baru Belajar Nyetir Februari 2021

"Kalau memang benar itu, wah itu sangat-sangat bahaya sekali," ujar Doddy dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Star Story, Kamis (11/11/2021).

Apalagi sebelum kecelakaan tunggal terjadi, Joddy membawa mobil dengan kecepatan di atas batas maksimal.

"Kalau memang dia baru bisa menyetir dan baru mendapatkan SIM, dan melakukan perjalanan keluar kota dengan kecepatan seperti itu (sangat bahaya)," kata dia.

Baca juga: Sudah Ditelepon Pihak Asuransi, Ayah Vanessa Angel Sebut Warisan Disiapkan untuk Mayang dan Gala

Sebelumnya, sahabat Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Shandy Purnamasari dan Juragan 99 menyebut bahwa Joddy baru belajar menyetir mobil awal tahun ini.

"Waktu pertama kali dia (Joddy) datang itu kan Joddy baru belajar mobil, belajar nyetir, Februari tahun lalu ya?" tanya Shandy pada suaminya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

"Februari tahun ini," kata Gilang mengoreksi ucapan istrinya.

Baca juga: Tubagus Joddy Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Vanessa Angel Berencana Jerat Pasal Berlapis

Sementara itu, saat ini Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kecelakaan tunggal di Tol Nganjuk arah Surabaya Kilometer (Km) 672+400A, Jawa Timur yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah.

Berubahnya status Joddy dari saksi menjadi tersangka dilihat dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Tubagus Joddy dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Sara Wijayanto Diminta Temui Vanessa Angel, Demian Aditya: Kami Masih Punya Akal Sehat

Dia terancam hukuman enam tahun penjara.

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Joddy," kata Kepala Kejari Jombang Imran, Rabu.

Imran menjelaskan, dalam Pasal 310 ayat 2 berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Sedangkan Pasal 310 ayat 4 berbunyi: Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

5 Momen Penting Kim Hye Yoon dan Byeon Woo Seok di Episode 9 dan 10 Lovely Runner

5 Momen Penting Kim Hye Yoon dan Byeon Woo Seok di Episode 9 dan 10 Lovely Runner

K-Wave
Hailey Bieber Bagikan Foto Kehamilan Anak Pertamanya dengan Justin Bieber

Hailey Bieber Bagikan Foto Kehamilan Anak Pertamanya dengan Justin Bieber

Seleb
Tiga Hari Tayang, Film Vina: Sebelum 7 Hari Raup 1 Juta Penonton

Tiga Hari Tayang, Film Vina: Sebelum 7 Hari Raup 1 Juta Penonton

Film
Animator Indonesia Sashya Subono Turut Andil dalam Film Kingdom of The Planet of The Apes

Animator Indonesia Sashya Subono Turut Andil dalam Film Kingdom of The Planet of The Apes

Film
Yovie Widianto Rilis Lagu “Bukan Sebuah Rindu”, Dinyanyikan Andmesh Kamaleng

Yovie Widianto Rilis Lagu “Bukan Sebuah Rindu”, Dinyanyikan Andmesh Kamaleng

Musik
Film How to Make Millions Before Grandma Dies Tayang 15 Mei 2024 di Bioskop

Film How to Make Millions Before Grandma Dies Tayang 15 Mei 2024 di Bioskop

Film
Prilly Latuconsina Gugup Ikut Olahraga Lari Pertama Kalinya

Prilly Latuconsina Gugup Ikut Olahraga Lari Pertama Kalinya

Seleb
Bahagia Bertemu Penggemar, Lucas Ingin Kembali ke Jakarta dan Janji Berikan Performance yang Lebih Baik

Bahagia Bertemu Penggemar, Lucas Ingin Kembali ke Jakarta dan Janji Berikan Performance yang Lebih Baik

K-Wave
Ryu Joon Yeol Akhirnya Angkat Bicara soal Kontroversinya dengan Hyeri dan Han So Hee

Ryu Joon Yeol Akhirnya Angkat Bicara soal Kontroversinya dengan Hyeri dan Han So Hee

K-Wave
Pertama Kali Ikut Olahraga Lari, Prilly Latuconsina Turunkan Berat Badan hingga 8 Kilogram

Pertama Kali Ikut Olahraga Lari, Prilly Latuconsina Turunkan Berat Badan hingga 8 Kilogram

Seleb
Sengaja Kalah Games di Fancon Jakarta, Lucas Ketagihan Dance Bareng Penggemar

Sengaja Kalah Games di Fancon Jakarta, Lucas Ketagihan Dance Bareng Penggemar

K-Wave
Lucas Eks NCT Beberkan Makanan Indonesia Kesukaannya, Mulai dari Piscok hingga Nasi Padang

Lucas Eks NCT Beberkan Makanan Indonesia Kesukaannya, Mulai dari Piscok hingga Nasi Padang

K-Wave
Kata Sutradara Anggy Umbara soal Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari

Kata Sutradara Anggy Umbara soal Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari

Film
Awali Fancon di Jakarta, Lucas Eks NCT Sapa Penggemar Pakai Bahasa Indonesia

Awali Fancon di Jakarta, Lucas Eks NCT Sapa Penggemar Pakai Bahasa Indonesia

K-Wave
Beri Ucapan Selamat untuk Rizky Febian dan Mahalini, Marion Jola: Bucin For The Win

Beri Ucapan Selamat untuk Rizky Febian dan Mahalini, Marion Jola: Bucin For The Win

Seleb
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com