Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lulu Tobing Batal Bercerai dengan Bani Maulana Mulia

Kompas.com - 14/09/2021, 15:53 WIB
Vincentius Mario,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesinetron Lulu Tobing tak jadi bercerai dengan suaminya, Bani Maulana Mulia.

Hal tersebut terungkap usai sidang putusan perkara cerai keduanya digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2021).

Majelis Hakim PA Jakarta Pusat ternyata menolak gugatan Lulu Tobing.

Baca juga: Tepis Kabar Rujuk, Lulu Tobing Yakin Bercerai dari Bani Maulana

"Sudah dibacakan putusannya dan kesimpulan majelis, perkaranya ditolak. Mereka enggak jadi bercerai," kata Jajat Sudrajat selaku Humas PA Jakarta Pusat saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa.

Dengan demikian, secara hukum, Lulu dan Bani masih disebut sah sebagai pasangan suami dan istri.

"Belum cerai, kan ditolak. Statusnya masih suami dan istri," lanjut Jajat.

Baca juga: Ditolak, Gugatan Cerai Lulu Tobing terhadap Bani Maulana Mulia

Happy Salma mengunggah fotonya bersama Lulu Tobing dan kekasihnya Bani M Mulya berserta rekan-rekannya yang lain.Instagram/Happy Salma Happy Salma mengunggah fotonya bersama Lulu Tobing dan kekasihnya Bani M Mulya berserta rekan-rekannya yang lain.

Jajat menambahkan, gugatan Lulu ditolak lantaran materi dalam isi gugatannya tak terbukti di pengadilan.

"Berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan pengguggat tidak terbukti sehingga tidak ada alasan bagi majelis mengabulkan pengguggat," tutur Jajat.

Lulu Tobing menikah dengan Bani Maulana Mulia pada 2019.

 

Baca juga: Mediasi Cerai dengan Lulu Tobing, Bani Maulana Wajib Beri Nafkah Rp 50 Juta

Dua tahun menikah, Lulu Tobing mengajukan gugatan cerai terhadap Bani di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.

Sebelumnya, pihak Humas PA Jakarta Pusat, Haerudin, mengungkapkan, alasan gugat cerai karena sudah tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga.

Lulu Tobing juga tidak menggugat harta gana-gini 

Namun, dalam salah satu putusan mediasi yang disetujui adalah pihak tergugat, yakni Bani, diwajibkan membayar nafkah sebesar Rp 50 juta selama sidang gugatan cerai berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com