Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Holywings Kemang Ditutup Sementara, Ini Tanggapan Nikita Mirzani Sang Pemilik Saham

Kompas.com - 07/09/2021, 17:04 WIB
Ady Prawira Riandi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani memberikan tanggapannya atas penggerebekan dan penutupan kafe Holywings Kemang.

Bersama Hotman Paris Hutapea, Nikita Mirzani diketahui sebagai salah satu pemegang saham di Holywings.

"Itu no comment ya. Walaupun gue pemilik saham gitu, tapi kalau untuk urusan begitu-begituan gue enggak bisa komentar apa-apa," kata Nikita Mirzani saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Viral Video Kerumunan di Holywings Kemang, Deddy Corbuzier: Lah Gym Ditutup

Menurut Nikita Mirzani, penggerebekan dan penutupan izin operasional sementara untuk Holywings Kemang sudah menjadi hal biasa di dunia bisnis kuliner.

"Ya biasalah namanya perbisnisan ada yang suka, ada yang tidak. Melihat satu bisnis maju pasti ada yang sirik. Itu sudah wajar gitu kan," kata Nikita Mirzani.

Menurut Nikita, penutupan Holywings akan berdampak pada para karyawan.

Sebagai informasi, Holywings Cafe di Jalan Kemang Raya, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, digerebek polisi, pada Minggu (5/7/2021) dini hari.

Baca juga: Mengenal Holywings, Bisnis Resto-Bar yang Sahamnya Dimiliki Hotman Paris dan Nikita Mirzani

Polisi melakukan razia dalam rangka pengawasan bar dan kafe di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Saat razia tersebut, polisi menemukan kerumunan pengunjung di Holywings Kemang.

Bahkan, video kerumunan tersebut juga beredar luas di dunia maya.

Akibatnya, izin operasional Holywings Kemang dibekukan sementara selama masa PPKM.

Holywings Kemang juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.

Baca juga: Dipo Latief Ungkap Alasan Selalu Bungkam soal Masalah Anak dengan Nikita Mirzani

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan catatan Satpol PP DKI Jakarta, Holywings Kemang sudah tiga kali melakukan pelanggaran terkait jam operasional dan lainnya.

Pelanggaran pertama dilakukan pada Februari 2021.

Kemudian kedua pada Maret 2021, dan terakhir pada 5 September 2021.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com