Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disney Minta Gugatan Scarlett Johansson Dipindahkan ke Arbitrase

Kompas.com - 23/08/2021, 11:43 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Sumber Variety

KOMPAS.com - Disney meminta agar gugatan Scarlett Johansson atas pendapatannya di Black Widow dipindahkan ke pengadilan arbitrase.

Pengajuan itu dilakukan pada Jumat (20/8/2021) di Pengadilan Tinggi Los Angeles.

Dilansir dari Variety, Senin (23/8/2021), pengacara pihak Disney, Daniel Petrocelli juga berpendapat bahwa Disney memenuhi kewajibannya untuk merilis film Black Widow di layar lebar.

Namun, memang tidak ada keterangan dalam kontrak yang mengharuskan rilis film tersebut eksklusif untuk bioskop.

Sebelumnya, Scarlett Johansson menuduh kontraknya dilanggar ketika film Black Widow dirilis di Disney+.

Baca juga: 3 Fakta Gugatan Scarlett Johansson Terhadap Disney atas Perilisan Hybrid Black Widow

Aktris berusia 36 tahun itu seharusnya mendapatkan bonus ketika Black Widow mencapai target tertentu di box office, dan ia menuduh Disney tidak merilis film secara eksklusif di bioskop.

Scarlett Johansson mengajukan gugatan pada 29 Juli 2021 lalu, dengan alasan bahwa Disney+ telah mencaplok pendapatan box office film dan menghabiskan puluhan juta dolar AS.

Sedangkan, dalam permintaan arbitrasenya, Petrocelli berpendapat bahwa Black Widow sebenarnya berhasil di tengah situasi pandemi saat ini.

Sebelumnya, pihak Disney juga sudah setuju menambahkan penerimaan streaming ke total box office.

Hal itu dilakukan guna menghitung partisipasi Scarlett Johansson, meski sebenarnya penambahan itu tidak ada dalam kontrak.

Baca juga: Scarlett Johansson Gugat Disney, Tuduh Langgar Kontrak soal Black Widow

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com