Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gisel Anastasia Iba Bertemu Dua Terdakwa Penyebar Video Asusilanya

Kompas.com - 23/03/2021, 17:51 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel akhirnya bertemu dengan terdakwa PP dan MN, pelaku penyebar video asusilanya.

Gisel dipanggil sebagai saksi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

"Saya malah sedih melihatnya karena kan ya gimana pun bukan mereka yang pertama kali banget gitu kan, saya ngelihatnya ya mereka ini aja gitu, makanya ada sidang ini untuk mendapatkan yang semestinya saja," kata Gisel saat ditemui usai persidangan.

Baca juga: Gisel: Aku Minta Bantuan Tuhan Hari Per Hari

Selama berada di ruang sidang, Gisel mengaku iba karena kedua orang terdakwa bukan orang pertama yang menyebarkan.

"Mereka memang menyebarkan, dilaporkan juga bukan oleh saya, bukan saya pelapornya, jadi saya sebagai saksi saja," katanya.

Kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis.

Baca juga: Gisel Hadiri Sidang Kasus Penyebaran Video Syurnya dengan 2 Terdakwa

Pertama, Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.

Kedua, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana paling sedikit enam bulan, maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com