JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel akhirnya bertemu dengan terdakwa PP dan MN, pelaku penyebar video asusilanya.
Gisel dipanggil sebagai saksi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
"Saya malah sedih melihatnya karena kan ya gimana pun bukan mereka yang pertama kali banget gitu kan, saya ngelihatnya ya mereka ini aja gitu, makanya ada sidang ini untuk mendapatkan yang semestinya saja," kata Gisel saat ditemui usai persidangan.
Baca juga: Gisel: Aku Minta Bantuan Tuhan Hari Per Hari
Selama berada di ruang sidang, Gisel mengaku iba karena kedua orang terdakwa bukan orang pertama yang menyebarkan.
"Mereka memang menyebarkan, dilaporkan juga bukan oleh saya, bukan saya pelapornya, jadi saya sebagai saksi saja," katanya.
Kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis.
Baca juga: Gisel Hadiri Sidang Kasus Penyebaran Video Syurnya dengan 2 Terdakwa
Pertama, Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.
Kedua, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana paling sedikit enam bulan, maksimal 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.