Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Jennifer Jill Terkait Kasus Narkoba

Kompas.com - 19/02/2021, 11:45 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri aktor Ajun Perwira, Jennifer Jill, ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan elite Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/7/2021).

Dalam jumpa pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan kronologi penangkapan figur publik tersebut.

"Tanggal 16 Februari, berdasarkan laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyidikan di sebuah rumah daerah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara," ujar Yusri saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Polisi Sita 2 Kotak Berisi Sabu dari Tangan Jennifer Jill

Di rumah tersebut, ternyata hanya ada anak Jennifer, Philo Paz Armand.

Sedangkan, Jennifer Jill dan Ajun sedang berada di luar.

Polisi lalu melakukan penggeledahan dan mendapat keterangan dari sang anak, bahwa ada sebuah lemari yang pantang dibuka olehnya.

Baca juga: Jennifer Jill Jadi Tersangka Kepemilikan 0,3 Gram Sabu

"Pada saat dilakukan penggeledahan di kamar, menurut P, saat itu ada satu lemari yang milik ibunya yang memang sama sekali tidak boleh dibuka anaknya," tutur Yusri.

Setelah dibuka, polisi menemukan satu kotak berisi dua klip sabu-sabu beserta alat isapnya yang kemudian menjadi barang bukti tersangka Jennifer Jill.

Dari keterangan Philo, polisi mengetahui bahwa sang ibu dan ayahnya tidak sedang berada di rumah.

Baca juga: Fakta Terbaru Penangkapan Jennifer Jill Terkait Kasus Narkoba

"Kemudian penyidik menuju ke tempat ibu dan bapaknya di suatu tempat. Keduanya pun langsung dibawa ke Polres untuk pemeriksaan," lanjut Yusri.

Dari keterangannya, Jennifer Jill juga mengaku sebagai pemilik barang bukti tersebut.

"JJ mengaku barang tersebut miliknya dan didapat dari pihak A dan R yang kini jadi DPO," ucap Yusri.

Tersangka Jennifer Jill disangkakan Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com