JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penahanan tersangka Gisella Anastasia bakal dikaji oleh jajarannya.
Pasalnya, Gisel diketahui memiliki seorang anak yang masih di bawah umur.
Kendati demikian, pertimbangan terkait penahanan tersebut baru bisa dilakukan setelah Gisel diperiksa sebagai tersangka pada 4 Januari 2021 mendatang.
"Ya betul (penahanan dipertimbangkan karena miliki anak), (tapi itu) nanti, kan belum," kata Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Gisel dalam Kesaksian Sebut Satu Ponselnya Sempat Dipegang Keponakan
Dalam pertimbangan tersebut, Yusri juga mengatakan pihaknya bakal melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendampingi anak semata wayang Gisel.
"Toh kalau memang iya, dia punya anak, nanti akan kita berikan pendampingan trauma healing dari KPAI, pemerhati anak. Juga dari unit anak yang ada di Polda, pastinya akan ada pendampingan, tapi ini kan belum," ucap Yusri.
Mengenai pemeriksaan sebagai tersangka, Gisel dan MYD sama-sama dijadwalkan dipanggil pada awal Januari 2021.
"Nanti kita akan rencanakan hari Senin tanggal 4 Januari 2021 pukul 10 pagi untuk menghadiri Ga dan MYD dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Yusri.
Baca juga: Yakin, Masih Mau Rekam Aktivitas Seksmu?
Diketahui, Gisel ditetapkan sebagai tersangka terkait tersebarnya video syur berdurasi 19 detik.
Gisel jadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dua kali sebagai saksi dan gelar perkara.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel dan MYD sama-sama mengakui bahwa video berdurasi 19 detik itu merupakan mereka.
Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dengan ancaman hukuman paling ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Kejar Penyebar Pertama Video Syur Gisel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.