Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan Jadi Tersangka, Gisel dan MYD Bakal Ditahan?

Kompas.com - 30/12/2020, 11:15 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terkait video syur 19 detik.

Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan dua kali pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan terhadap Gisel dan MYD belum langsung ditahan.

Kata Yusri, Gisel dan MYD masih harus melalui tahapan pemeriksaan sebagai tersangka terlebih dahulu.

"Ada tahapannya dulu, kan mau dipanggil, ya sudah kita panggil untuk pemeriksaan terlebih dahulu," kata Yusri saat dihubungi wartawan, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Perjalanan Kasus Video Syur, Awalnya Gisel Mengelak hingga Jadi Tersangka

Sayangnya, mengenai waktu pemeriksaan Gisel sebagai tersangka, Yusri mengatakan pihaknya belum bisa memastikannya.

"Sedang kita jadwalkan pemanggilannya," ujar Yusri.

Sebelumnya, Yusri mengatakan, Gisel dan MYD sama-sama mengakui bahwa video berdurasi 19 detik itu merupakan dirinya sendiri.

Baca juga: Yakin, Masih Mau Rekam Aktivitas Seksmu?

Yusri berujar, video syur tersebut dibuat oleh Gisel dan MYD pada 2017, di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Dengan ancaman hukuman paling ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.

Baca juga: Babak Baru Kasus Video Syur, Gisel dan MYD Jadi Tersangka dan Akui Perbuatannya 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com