Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seungri Eks BIGBANG Jalani Sidang Kedua, Ada Jung Joon Young sebagai Saksi

Kompas.com - 14/10/2020, 13:23 WIB
Rintan Puspita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

Sumber Soompi

JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan anggota BIGBANG, Seungri terlihat menghadiri sidang keduanya yang digelar di Pengadilan militer umum Komando Operasi Darat di Yongin.

Di antara 22 saksi yang dipanggil untuk bersaksi, ada Jung Joon Young dan mantan CEO Yuri Holdings Yoo In Suk.

Seungri didakwa atas delapan dakwaan di antaranya termasuk membeli layanan prostitusi, mediasi prostitusi, penggelapan, pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman Berat.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Seungri Akui Satu Dakwaan

Selain itu, juga Kejahatan Ekonomi Khusus (biaya tambahan untuk penggelapan jumlah yang melebihi jumlah tertentu), pelanggaran terhadap UU Sanitasi Makanan, kebiasaan berjudi, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, dan pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus tentang Hukuman, dan lain-lain tentang Kejahatan Seksual.

Sama seperti di sidang pertamanya, dari delapan dakwaan itu, Seungri hanya mengakui satu tuduhan, yaitu pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.

Yoo In Suk sebelumnya mengaku bersalah atas dakwaannya termasuk mediasi prostitusi, dan pihak Seungri membantah tuduhan, bahwa Seungri terlibat dalam pembelian layanan prostitusi, dengan menyatakan bahwa dia tidak dapat ingat.

Baca juga: Jalani Wamil, Seungri Terpilih Menjadi Pemimpin Peleton

Bintang K-pop Jung Joon Young tiba di pengadilan untuk mengikuti sidang perdana kasusnya di Seoul, Jumat (10/5/2019).Koreaboo Bintang K-pop Jung Joon Young tiba di pengadilan untuk mengikuti sidang perdana kasusnya di Seoul, Jumat (10/5/2019).

Mengenai tuduhan bahwa Seungri menerima dan mendistribusikan foto yang diambil secara ilegal ke obrolan grup, pihak Seungri menyatakan, dia hanya menerimanya.

"Dia menerimanya melalui aplikasi WeChat dari seorang karyawan di perusahaan hiburan dewasa Singapura," kata perwakilan Seungri.

Selama sidang pertama, perwakilan Seungri juga mengklaim, Seungri hanya membagikan foto yang dikirimkan kepadanya untuk mempromosikan perusahaan dan bahwa Seungri sendiri tidak mengambil foto tersebut.

Namun, Seungri memang mengaku membagikan foto di grup chat.

Sementara tentang dakwaan perjudian, Seungri mengakui bahwa dia telah berjudi, tapi dia menyangkal bahwa itu adalah kebiasaan dan hanya mengakui pelanggarannya terhadap Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.

Perwakilan hukum Seungri telah menyatakan selama sidang pertama bahwa Seungri merefleksikan kesalahannya.

Terkait dugaan pelanggaran Seungri terhadap Food Sanitation Act, pihak Seungri mengklaim bahwa Seungri menerima laporan dari manajer bahwa pelanggaran tersebut telah diperbaiki.

Dia juga didakwa atas tuduhan penggelapan, dan pihak Seungri menyatakan bahwa biaya tersebut untuk kepentingan Yuri Holdings dan pembayarannya sah sesuai dengan Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperburuk, dan lain-lain dari Kejahatan Ekonomi Khusus.

Pada hari yang sama, pengadilan mengosongkan tanggal pemeriksaan untuk 22 saksi.

Persidangan Seungri akan dibagi menjadi tiga bagian, bagian pertama menangani dakwaan pembelian layanan prostitusi dan mediasi prostitusi.

Pengadilan memanggil sembilan saksi terkait tuduhan prostitusi, termasuk Jung Joon Young dan Yoo In Suk.

Karena banyaknya dakwaan dan saksi, pemeriksaan saksi diperkirakan akan berjalan hingga 17 Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bantah Ditelantarkan Anak, Boneng Ungkap Alasan Pilih Hidup Sendiri di Kontrakan

Bantah Ditelantarkan Anak, Boneng Ungkap Alasan Pilih Hidup Sendiri di Kontrakan

Seleb
Tata Cara Mengunjungi Pameran BTS Pop-up: Monochrome, Gratis

Tata Cara Mengunjungi Pameran BTS Pop-up: Monochrome, Gratis

K-Wave
Tantowi Yahya dan Ikke Nurjanah Salurkan Donasi untuk Hamdan ATT yang Sakit Stroke

Tantowi Yahya dan Ikke Nurjanah Salurkan Donasi untuk Hamdan ATT yang Sakit Stroke

Seleb
Amel Carla Sebut Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid akan Menikah Tahun Ini

Amel Carla Sebut Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid akan Menikah Tahun Ini

Seleb
50 Cent Menggugat Mantan Pacarnya setelah Klaim Pelecehan Seksual yang Dianggap Memfitnah

50 Cent Menggugat Mantan Pacarnya setelah Klaim Pelecehan Seksual yang Dianggap Memfitnah

Seleb
Daftar Merchandise Gratis dan yang Dijual di BTS Pop-up: Monochrome Jakarta

Daftar Merchandise Gratis dan yang Dijual di BTS Pop-up: Monochrome Jakarta

K-Wave
Salinan Putusan Cerainya Sudah Diakses 600.000 Kali, Pihak Teuku Ryan Dalami Motif yang Mengunggah

Salinan Putusan Cerainya Sudah Diakses 600.000 Kali, Pihak Teuku Ryan Dalami Motif yang Mengunggah

Seleb
Respons Putri Sulung Desta dan Natasha Rizky Saat Bicara Perpisahan Orangtuanya

Respons Putri Sulung Desta dan Natasha Rizky Saat Bicara Perpisahan Orangtuanya

Seleb
Luna Maya Jelaskan Aturan yang Wajib Diterapkan Saat Jalani Adegan Seks di Serial Main Api

Luna Maya Jelaskan Aturan yang Wajib Diterapkan Saat Jalani Adegan Seks di Serial Main Api

Film
Lirik Lagu Better Off Alone, Singel Baru dari The Walters

Lirik Lagu Better Off Alone, Singel Baru dari The Walters

Musik
Lirik Lagu Tennessee, Singel Baru dari Kevin Abstract feat. Lil Nas X

Lirik Lagu Tennessee, Singel Baru dari Kevin Abstract feat. Lil Nas X

Musik
Lirik Lagu Insecure, Singel Baru dari Tom Misch

Lirik Lagu Insecure, Singel Baru dari Tom Misch

Musik
BTS Pop-up: Monochrome di Jakarta, Obat Rindu Kala Ditinggal Wamil

BTS Pop-up: Monochrome di Jakarta, Obat Rindu Kala Ditinggal Wamil

K-Wave
Sule Menangis Jelang Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Sule Menangis Jelang Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Seleb
Lakukan Adegan Seks di Serial Main Api, Luna Maya Tak Izin ke Maxime Bouttier

Lakukan Adegan Seks di Serial Main Api, Luna Maya Tak Izin ke Maxime Bouttier

Film
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com