JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut artis VS sebagai korban atas kasus dugaan prostitusi online.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon.
"Karena ini kan masih ada pemeriksaan lanjutan, kita mau kembangkan lagi siapa saja yang sudah pakai jasa dia atau dipergunakan oleh siapa saja, dia kan sebagai korban," ucap Pandra kepada Kompas.com, Kamis (30/7/2020).
Baca juga: Berstatus Saksi, Artis VS Bakal Dipulangkan Hari Ini
Senada dengan Pandra, kuasa hukum VS, Teguh juga menegaskan kliennya merupakan korban atas kasus dugaan prostitusi online.
Kendati demikian, Teguh mengatakan VS sangat menyesakan bisa terlibat dalam perkara ini.
"Klien saya adalah korban. Jadi terjadi perdagangan, klien kami pun menyesali hal yang memang sudah terjadi. Tadi ada pertanyaan di hotel bagaimana? Itu belum terjadi," ucap Teguh dalam jumpa pers yang disiarkan dalam Instagram @polresta_bandarlampung, Kamis (30/7/2020).
Baca juga: Menangis, Artis VS Minta Maaf kepada Keluarga
Secara terpisah, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana membenarkan artis VS yang diamankan dalam kasus dugaan prostitusi online akan segera dipulangkan.
"Iya, betul (VS segera dipulangkan)," kata Resky saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (30/7/2020).
Kendati demikian, saat ditanya pertimbangan VS dipulangkan, Resky belum memberikan jawaban.
Baca juga: Kronologi Kasus Dugaan Prostitusi Online yang Libatkan Artis VS
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan status artis VS sebagai saksi.
"Untuk RH alias VS masih ditetapkan sebagai saksi dan akan tetap dilakukan proses pengembangan terhadap bukti temuan lainnya," ucap Pandra.
Untuk dua orang yang diduga muncikari dalam perkara ini, Pandra menegaskan sudah ditetapkan sebagi tersangka.
Diberitakan sebelumnya, VS beserta dua orang lain yang diduga sebagai muncikari diamankan di sebuah hotel bintang empat di bilangan Telukbetung Selatan, pada Selasa (28/7/2020).
Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp 15 juta, bukti transfer bank sebesar Rp 1 juta, nota pemesanan kamar hotel, satu kotak alat kontrasepsi dan tiga buah gawai.
Informasi tambahan, salah satu tersangka berinisial MNA terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi setelah dilakukan tes urine.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.