Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerry Lawalata Gunakan Narkoba karena Stress Pekerjaan

Kompas.com - 15/06/2020, 14:15 WIB
Ady Prawira Riandi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jerry Lawalata menggunakan narkoba untuk menghilangkan stress akibat pekerjaan.

Hal itu disampaikan Kapolres Jakarta Utara, Budhi Herdi Susianto, dalam rilis perkara penangkapan Jerry Lawalata hari ini, Senin (15/6/2020).

"Tersangka menyampaikan bahwa dia menggunakan narkoba untuk menghilangkan stress, ya. Karena mungkin memang beban kerjaan atau pun yang lainnya yang dianggap tersangka berat," kata Budhi.

Baca juga: Jerry Lawalata Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu Seberat 1,32 Gram

Berdasarkan pemeriksaan, Jerry Lawalata mengaku menggunakan narkoba sejak tahun 2016.

Ia biasanya menggunakan barang haram tersebut sendirian di rumah.

"Artinya kalau memakai dia berada di kamar sendirian yang ditutup dan mungkin keluarganya juga tidak tahu," ujar Budhi.

Baca juga: Jerry Lawalata Ditetapkan Tersangka hingga Hasil Positif Metamfetamin

Atas kasus ini, Jerry Lawalata akan dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. 

Jerry Lawalata terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal selama 12 tahun.

Jerry Lawalata ditangkap Satreskoba Polres Jakarta Utara pada Jumat 12 Juni 2020 di kediamannya di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa alat pemakaian dan sabu seberat 1,32 gram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com