Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Pencemaran Nama Baik Syahrini, Polisi Masih Kejar Pelaku Lainnya

Kompas.com - 28/05/2020, 12:47 WIB
Ady Prawira Riandi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku pencemaran nama baik terhadap penyanyi Syahrini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Syahrini melaporkan dua akun atas dugaan pencemaran nama baik, yakni @danunyinyir99 dan @rumpi.manja.official.

Terhadap pemilik akun @danunyinyir99 sudah berhasil diamankan. Tetapi, rupanya kepolisian masih mengejar pemilik akun @rumpi.manja.official.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sebenarnya sempat mengamankan pemilik akun @rumpi.manja.official.

Baca juga: Tersangka Pengunggah Video Syur Mirip Syahrini Akui adalah Fans Luna Maya

Namun, setelah dimintai keterangan, pemilik akun tersebut mengaku sudah menjual akunnya kepada pihak lain.

"Memang dia yang membuat akun tapi di tahun 2019 akunnya itu sudah dijual kepada seseorang. Itu menurut pengakuan saudari M," kata Yusri Yunus dalam konferensi pers online, Kamis (28/5/2020).

Kini, Yusri Yunus mengungkapkan bahwa jajaran kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemilik akun baru dari @rumpi.manja.official.

"Setelah dilakukan penelusuran, akun tersebut masih berjalan dan pengejaran dilakukan oleh tim penyidik Cyber Crime Krimsus Polda Metro Jaya. Posisinya sekarang berada di sekitar daerah Pulau Bali," kata Yusri Yunus.

Baca juga: Fakta Kasus Video Syur Mirip Syahrini, Laporan ke Polisi dan 2 Orang Ditangkap

Adapun polisi telah mengamankan pemilik akun @danunyinyir99 yang mengunggah video syur diduga mirip Syahrini.

Pelaku berinisal MS diamankan pihak berwajib di kediamannya di Kediri, Jawa Timur, pada tanggal 19 Mei 2020.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pengungkapan kasus penyebaran konten yang bermuatan Pornografi dan atau Pencemaran nama baik terhadap publik figur Berinisial ‘S’

A post shared by Humas Polda Metro Jaya (@humas.pmj) on May 27, 2020 at 9:11pm PDT

Yusri mengatakan, terhadap tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Serta, Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Tersangka akan dihadapkan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda sekitar Rp 250 juta hingga Rp 6 Miliar.

Baca juga: Beredar Video Syur Mirip Dirinya, Syahrini Laporkan Akun @danunyinyir99

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com