Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Kasus Artis Paling Menarik Perhatian Sepanjang 2019

Kompas.com - 22/12/2019, 10:02 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penghujung akhir tahun 2019 akan segera berakhir. Ragam peristiwa pun telah terjadi di industri hiburan Indonesia.

Banyak kabar bahagia dari kesuksesan yang diraih para selebriti Tanah Air, tetapi tak sedikit pula yang terjatuh, bahkan tersandung kasus hukum.

Kompas.com merangkum enam kasus artis yang paling menarik perhatian di sepanjang 2019 sebagai berikut:

Vanessa Angel berpose di Queen Head, Kemang Raya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).Kompas.com/Tri Susanto Setiawan Vanessa Angel berpose di Queen Head, Kemang Raya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

1. Vanessa Angel

Pada awal tahun, masyarakat dikejutkan dengan kabar penangkapan artis peran Vanessa Angel di sebuah hotel di Jalan HR Muhammad Surabaya, Sabtu (5/1/2019).

Saat itu, polisi berhasil mengamankan Vanessa di sebuah kamar bersama seorang mucikari berinisal AS.

Baca juga: Vanessa Angel Bebas, Suasana Haru Mendadak Gaduh

Vanessa kemudian menjadi terpidana kasus pelanggaran UU ITE. Hal itu terungkap setelah sejumlah fakta dipersidangan menyatakan Vanessa terbukti menyebarkan konten bermuatan asusila.

Setelah 5 bulan hidup di balik jeruji Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Sidoarjo, Vanessa Angel akhirnya menghirup udara bebas pada Minggu (30/6/2019).

Artis musik Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Artis musik Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

2. Ahmad Dhani

Ahmad Dhani harus mendekam di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019 setelah kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diputus majelis hakim.

Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Baca juga: Dua Kali Divonis, Ahmad Dhani Bakal Lebih Bijak Setelah Bebas

Saat itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Dhani. Setelah Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hukuman pun berkurang menjadi 1 tahun.

Kemudian pada 11 Juni 2019 lalu, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik melalui Vlog Idiot oleh PN Surabaya.

"Vlog idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com